Jumat, April 17, 2009
Bisnis Adalah Tentang Menepati Janji
Kemarin saya mendapat "teguran" dari seorang pelanggan. Ia merasa sebagian haknya belum dipenuhi oleh manajemen Manet. Saya diingatkan lagi dengan janji-janji yang telah kami buat itu.
Ketika bertransaksi dengan pelanggan, kita telah berjanji untuk memberikan mereka produk yang dibeli berikut atribut janji lainnya seperti kualitas, waktu pengiriman, retur, garansi dan sebagainya.
Bisnis akan jatuh tersungkur bila tidak mampu lagi menepati janji-janjinya. Bernie Madoff tersungkur dan terbongkar kedoknya ketika ia tidak lagi mampu men-deliver janjinya kepada investor.
Ketika masih di Tanah Abang dulu, saya menyaksikan sendiri fenomena pengusaha-pengusaha yang jatuh karena tidak menepati janji dengan mitra suppliernya.
Umumnya mereka melakukan transaksi dengan supplier secara kredit. Masalahnya, uang yang seharusnya dibayarkan kepada supplier, diputar dulu ke tempat lain yang tidak semestinya, seperti: membuka bisnis baru, beli rumah, beli mobil dan sebagainya.
Mungkin mereka berpikir bahwa "nasib" supplier ada di tangan mereka. Bargaining position mereka sangat lemah sehingga mau saja dibegitukan.Mungkin mereka berpikir bahwa janji yang harus ditepati hanyalah kepada pelanggan saja. Itu salah besar. Yang berhak ditepati janjinya adalah semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis kita, sekecil apa pun perannya.
Menepati janji ini menjadi begitu berat dan pahit ketika dalam kondisi sulit. Saya ingat sekali tahun 2003 lalu. Tahun yang paling berat dalam perjalanan bisnis Manet.Di bulan puasa, sehari menjelang keberangkatan saya dan istri untuk merayakan Idul Fitri di tempat mertua di Palembang, saya menongkrongi ATM BCA di Blok F Tanah Abang dengan harap-harap cemas.
Saya sedang menunggu transferan pembayaran dari pelanggan. Ya, saat itu sebagian besar transaksi dengan pelanggan adalah secara piutang."Pak, tolong ditransfer berapa pun adanya", demikian pinta saya dengan memelas kepada siapa pun pelanggan yang berutang. Saya harus melunasi utang kepada para supplier di Pekalongan. Kalau uang itu tidak ditransfer, para karyawan mereka tidak dapat berhari raya bersama keluarganya. Pembayaran dari saya adalah "penyambung nyawa" buat mereka.
Masalahnya, kondisi keuangan bisnis kami pun sedang parah sekali. Sama sekali tidak ada uang di rekening kami. Betul. Hanya ada tersisa ongkos untuk naik bis Lorena.Meski begitu kami tetap menunaikan janji. Gaji karyawan telah dibayarkan berikut THRnya. Utang kepada supplier pun telah dilunasi. Lantas, buat kami sendiri sebagai pemilik bisnis apa yang tersisa? Nothing.
Uangnya memang ada, tapi di tangan pelanggan yang entah kapan akan dibayar. Itu sebuah kesalahan manajemen, saya akui.Tapi, di balik semua itu, janji telah ditunaikan. Saya berprinsip, menjaga nama baik dan menepati janji itu lebih penting ketimbang keuntungan di tangan dengan mengebiri hak orang lain. Ketika bisnis rugi, pemiliklah yang menanggung risikonya. Jangan dilimpahkan kepada pelanggan, karyawan atau mitra kita.
Bagaimana pendapat anda?
Salam FUUUNtastic! Wassalam,
Roni, Owner Manet Busana Muslim, Founder Komunitas TDA
Sabtu, April 04, 2009
Perbedaan Takaful dengan Asuransi Konvensional
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawaban
Tanya:
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:
Ada tujuh perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.
- Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
- Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
- Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Kembali ke atas
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Jawab:
Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:
Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
Adanya bagi hasil.Kembali ke atas
Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Jawab:
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN Fungsi & Peran DPS:
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.
Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.
Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah. Kembali ke atas
Tanya:
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.Kembali ke atas
Tanya:
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.Kembali ke atas
Tanya:
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.Kembali ke atas
Tanya:
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Jawab:
Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.Kembali ke atas
Tanya:
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawab:
Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.Kembali ke atas
Selasa, Februari 24, 2009
Bayar Premi Asuransi Takaful Makin Mudah dengan Sistem Online
Sunday, 21 December 2008
Peserta asuransi Takaful dapat melakukan pembayaran premi melalui internet banking (BSM Net Bank ing),telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan teller.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), banyak memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia. Dengan teknologi, manusia mendapatkan berbagai kemudahan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan teknologi, seseorang bisa menyelesaikan tugas secara cepat, tepat dan akurat. Pekerjaan yang biasanya harus diselesaikan berjam-jam atau berhari-hari, dapat ditempuh dalam waktu yang relatif singkat.
Kini, kemajuan teknologi itu sudah diterapkan hampir pada seluruh sendi kehidupan. Bahkan, didalam lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, keberadaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak yang harus ada.
Dulu, ketika seseorang ingin mengambil uang di bank, ia harus mengisi formpenarikan dana. Kemudian menye rahkannya ke petugas teller.Itupun terkadang mereka harus antre berjam-jam hingga gilirannya tiba. Kini, dengan kemajuan teknologi, orang tidak perlu harus capek-capek atau mengantre lagi di depan counterhanya untuk mengambil uang. Kini, mereka bisa mengambilnya di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine).
Seiring dengan terus dikembangkannya sistem operasional di perbankan, masyarakat yang ingin mentransfer uang ke berbagai daerah, atau membayar tagihan sejumlah rekening (kredit rumah, mobil, telepon, listrik dan lainnya), tidak perlu lagi harus mengantre di depan counterbank atau melakukannya didepan mesin ATM. Nasabah bisa melakukannya tanpa harus beranjak dari kantor tempatnya bekerja. Bahkan, ia bisa melakukannya ditempat tidur sekalipun, atau sambil menonton acara TV favoritnya. Ia bisa melakukannya, kapan saja dan dimana saja. Selain itu, untuk berbelanja di berbagai pusat perbelanjaan pun, seorang konsumen tidak perlu membawa uang tunai, cukup dengan kartu ATM, kartu debet atau dengan kartu kredit.
Lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, kini terus memanjakan konsumennya. Kemudahan terus diberikan demi menjaga loyalitas konsumen. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem pembayaran secara online. Bila sebelumnya, seorang konsumen ingin membayar tagihan rekening telepon melalui kantor Telkom, pembayaran listrik melalui kantor PLN, pembayaran air melalui kantor PDAM, pembayaran premi asuransi melalui kantor asuransi, dengan sistem online ini, mereka cukup membayarkan di bank yang telah ditunjuk dan terdekat dengan tempat tinggalnya.
Sistem pembayaran secara online (online payment system)ini pun diterapkan Takaful Indonesia, —salah satu asuransi syariah terbesar di Indonesia. Peserta asuransi yang ingin membayar premi asuransi, tidak perlu lagi membayar di kantor cabang Takaful. Mereka cukup membayar melalui bank yang telah ditunjuk Takaful, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM). Head Division Finance & AccountingPT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini, me ngatakan, langkah Takaful menerapkan sistem pembayaran secara online ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta asuransi Takaful dalam membayar premi asuransi.‘’
Tujuan di terapkannya sistem ini, untuk meningkatkan pelayanan (service)kepada peserta Takaful dan mempercepat proses administrasi pencatatan pada sistem. Sehingga, pada akhirnya sistem ini akan menimbulkan percepatan terhadap pelayanan Takaful kepada pesertanya,’‘ ujar Dara.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang melatarbelakangi Takaful untuk menarapkan sistem pembayaran secara online ini. Pertama, perkembangan era informasi yang semakin sophisticatedsehingga informasi dapat diakses tanpa mengenal batas waktu dan wilayah. Kedua, akan lebih mempermudah peserta Takaful dalam melakukan pembayaran premi. Dan ke tiga, tuntutan nasabah yang terus meningkat akan layanan perusahaan asuransi.
‘’Dengan sistem ini, kami berharap, makin mudah dalam melayani peserta Takaful, serta memudahkan peserta dalam membayar premi asuransi,’‘ jelasnya.
Dara menjelaskan, online payment system ini merupakan sebuah bentuk kerjasama sistem informasi terpadu antara perbankan atau unit usaha sejenis dengan suatu unit usaha jasa (produksi) seperti asuransi, listrik, telepon, kartu kredit dan lain sebagainya. Dan kerjasama ini, kata dia, bisa terjalin bila kedua belah pihak siap terkoneksi baik software (perangkat lunak) maupun hardware-nya (perangkat keras).
Hal yang sama juga disampaikan Head of Marketing PT ATU, Khairul Fata. Menurut Fata, sebelum bekerjasama dengan BSM, Takaful Indonesia telah menjalin kerjasama dengan pihak Posindo (Pos Indonesia) untuk pembayaran premi peserta. Kini, pihaknya menjalin kerjasama dengan BSM, adalah sebagai langkah percepatan yang ditempuh Takaful dalam memberikan kemudahan bagi pesertanya.
‘’Dengan kerjasama berbagai pihak ini, kami ingin memberikan kemudahan lebih bagi peserta Takaful untuk membayar premi asuransinya,’‘ jelas Fata.
Ditambahkan Dara, kerjasama Takaful dengan BSM dalam sistem pembayaran secara online ini meliputi, pembayaran melalui internet banking (BSM Net Banking),pembayaran melalui telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan pembayaran melalui teller.
‘’Kerjasama BSM Net Bankingdan BSM Mobile Banking diperuntukan bagi peserta Takaful yang memiliki account (nomor rekening) di BSM. Sedangkan bagi peserta Takaful yang belum memiliki accountdi BSM dapat membayarkan premi melalui teller di seluruh BSM tanpa dikenakan biaya,’‘ paparnya.
Manfaat Lebih dengan Online Payment System
Kemudahan dan fleksibilitas layanan, menjadi kunci keberhasilan sebuah perusahaan penyedia layanan jasa. Makin banyak jaringan, makin praktis konsumen memanfaatkan layanan. Dan semakin mudah akses yang diberikan, maka akan semakin nyaman konsumen menggunakan produk bersangkutan. Apalagi bila didukung dengan brand image yang kuat, maka konsumen akan semakin loyal untuk menggunakan produk bersangkutan.
Sistem pembayaran online yang dikembangkan Takaful, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan akses bagi konsumennya dalam memanfaatkan setiap produk yang ditawarkan.
Pastinya, banyak manfaat yang bisa diraih oleh pihak-pihak yang bekerjasama dalam mengembangkan sistem ini. Baik Bank Syariah Mandiri (BSM), Takaful, maupun nasabah yang memanfaatkannya. Semuanya, merasakan manfaat bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta asuransi akan semakin cepat, lebih akurat dan bisa dilakukan dimana saja, bahkan kapan saja.
‘’Peserta asuransi Takaful tidak hanya nasabah BSM. Nah, bila peserta asuransi Takaful membayar premi di BSM, maka mereka akan merasakan layanan jasa dari BSM. Jika pelayanan itu dirasakan sangat memuaskan bagi peserta asuransi Takaful, maka mereka akan tertarik untuk menjadi nasabah BSM,’‘ jelas Head Division Finance & Accounting PT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini.
Dara menyebutkan, jumlah peserta asuransi Takaful mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, tidak semuanya menjadi nasabah bank. Dengan jalinan kerjasama melalui sistem pembayaran online ini, maka peserta asuransi yang belum menjadi nasabah BSM, akan bersentuhan secara langsung dengan BSM.
Sedangkan manfaat yang didapatkan Takaful dari sistem pembayaran online ini, operasional perusahaan akan menjadi lebih efisien, pelayanan terhadap peserta akan semakin cepat, dan pembayaran klaim juga akan semakin mudah.‘’Sedangkan bagi peserta, dengan sistem ini mereka mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran yang tidak terbatas hanya melalui kantor Takaful saja, tetapi dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BSM yang tersebar diseluruh Indonesia,’‘ papar Dara.
Sementara itu, bagi nasabah bank lain, sistem ini akan memperkaya khazanah mereka dalam mengenal sistem pelayanan dari bank yang me lakukan sistem ini. Selain itu, dengan sistem ini, peserta asuransi tidak mengeluarkan biaya tambahan (administrasi) apapun. Sebab, biaya ad ministrasi sudah ditanggung oleh PT ATU. ‘’Karenanya, dengan sistem pembayaran secara online ini, semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sangat banyak,’‘ jelas Dara.
Dara menambahkan, pem bayaran dengan sistem ini, sangatlah simpel (mudah). ‘’Dengan penerapan sistem ini maka seluruh pembayaran premi akan lebih mudah diidentifikasi oleh asu ransi Takaful dalam menerima premi peserta secara lebih cepat, tepat dan akurat,’‘ ujarnya.
Kini, pihak Takaful terus berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak lain untuk me ne rapkan pembayaran secara online ini. ‘’Saat ini, perjanjian kerjasama, baru dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri. Baru BSM yang teknologinya siap berintegrasi dengan teknologi Takaful. Suatu saat nanti, kami berharap bisa bekerjasama dengan bank syariah lainnya. Semakin banyak yang bergabung semakin mudah bagi customerkami,’‘ jelas Dara. ‘’Dengan menjalin kerjasama, insya Allah kedua belah pihak akan mendapat benefit atau win win solution,” tambah Dara.
Dara menambahkan, online payment system(sistem pembayaran secara online) ini, baru diterapkan oleh dua perusahaan asuransi di Indonesia. Dan Takaful merupakan asuransi syariah pertama yang menerapkan sistem ini. sya
http://www.wartaasuransi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1771&Itemid=252
Senin, Februari 09, 2009
Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional
- Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
- Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
- Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Senin, Desember 01, 2008
subprime mortgages
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Subprime mortgage)
Langsung ke: navigasi, cari
Kredit subprima atau dalam istilah asing disebut subprime lending, ataupun sering juga disebut B-Paper (surat utang peringkat "B") , near-prime (mendekati prima) atau pinjaman "second chance"(kesempatan kedua), adalah suatu istilah yang digunakan pada praktek pemberian kredit kepada peminjam (debitur) yang tidak memenuhi persyaratan kredit untuk diberikan pinjaman berdasarkan suku bunga pasar oleh karena debitur tersebut memiliki "catatan kredit" yang kurang baik. Kredit subprimer ini sangat beresiko baik bagi pemberi pinjaman (kreditur) maupun bagi peminjam (debitur) oleh karena kombinasi antara tingginya suku bunga yang dikenakan, catatan kredit yang buruk, dan kerap kali dalam permohonan kredit ditemui pula situasi keuangan debitur yang kurang baik.
Sebab tingginya resiko yang dihadapi pemberi pinjaman maka kredit subprima ini ditawarkan dengan pengenaan suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga kredit yang berlaku secara umum bagi kredit dengan peringkat "A" (A-paper). Pinjaman subprima dapat ditemui pada berbagai instrumen kredit termasuk juga pada kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan mobil, kartu kredit, dan lain-lain.
Pemrakarsa kredit subprima ini di Amerika sangat berperan besar dalam peningkatan kredit kepada konsumen yang tidak memiliki akses ke pasar kredit. [1] . Namun para penentang mengecam industri kredit subprima ini sebagai suatu praktek lintah darat yang mencari sasaran debitur yang tidak memiliki daya untuk melunasi pinjamannya dalam jangka yang lama. Kecaman ini meningkat sejak tahun 2006 sebagai reaksi atas meningkatnya krisis dalam industri kredit subprima di Amerika, dimana ratusan ribu debitur telah dinyatakan gagal bayar dan beberapa debitur subprimer besar sudah dinyatakan pailit.
Walaupun tidak ada suatu profil kredit resmi yang dapat digunakan sebagai kriteria debitur subprima, namun kebanyakan debitur subprima ini memiliki nilai kredit [2] [3] dibawah 660.
Daftar isi
1 Sejarah
1.1 Kreditur subprima
1.2 Debitur subprima
2 Jenis kredit subprima
2.1 Kredit pemilikan rumah subprima
2.2 Kartu kredit subprima
3 Pandangan para pendukung
4 Pandangan para kritisi
5 Krisis KPR subprima di Amerika
6 Lihat pula
7 Catatan kaki
8 Pranala luar
Sejarah
Kredit subprima ini berkembang seiring dengan kenyataan atas permintaan pasar dan kebutuhan dunia usaha. Dengan adanya kepailitan dan proposal konsumen yang dapat diperoleh secara mudah, situasi ekonomi yang berubah-ubah secara terus menerus, maka pemberi pinjaman yang tradisional menjadi lebih berhati-hati dan mengabaikan sejumlah konsumen yang berpotensi.
Kreditur subprima
Guna memasuki pasar kredit subprimer yang semakin besar, maka kreditur subprima mengambil suatu resiko dengan memberikan pinjaman kepada orang-orang dengan peringkat kredit yang rendah ini. Kreditur subprima ini menggunakan berbagai cara untuk mengurangi resiko ini yaitu antara lain dengan mengenakan bunga yang tinggi. Pada kartu kredit subprima, nasabah juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, iuran tahunan, ataupun biaya dimuka untuk kartu tersebut, nasabah juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit subprima, yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan. Gabungan biaya ini menghasilkan penghasilan yang besar bagi pemberi pinjaman.
Debitur subprima
Kredit subprima ini menawarkan suatu kesempatan berupa kredit bagi debitur yang dianggap tidak layak guna mendapatkan kredit. Debitur yang menggunakan kredit ini untuk membeli rumah, atau untuk pembayaran hutang, pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti pembelian mobil, pembayaran biaya hidup, merubah model rumah, ataupun untuk pelunasan hutang kartu kredit yang berbunga tinggi.
Pada umumnya para debitur subprima ini memiliki karakteristik resiko kredit yang merupakan salah satu dari kejadian tersebut dibawah ini :
Dalam 12 bulan terakhir terdapat dua kali atau lebih keterlambatan pembayaran pinjaman melebihi 30 hari, atau dalam 24 bulan terakhir terdapat satu kali atau lebih keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman yang melebihi 60 hari.
Adanya suatu putusan pengadilan, penyitaan, pengambil alihan jaminan, ataupun terdapat hutang yang tidak dibayar dalam 24 bulan terakhir;
Dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir;
Secara relatif termasuk dakam kriteria "kemungkinan gagal bayar" , misalnya dalam penilaian nilai kredit berdasarkan (FICO) 660 atau kurang (tergantung produk dan jaminan yang diberikan)atau biro penilai kredit lainnya.
Jenis kredit subprima
Kredit pemilikan rumah subprima
Kredit pemilikan rumah (KPR) subprima atau juga disebut subprime mortgages, adalah kredit subprima dengan jaminan berupa "hak tanggungan" . Sebagaimana pada umumnya kredit subprimer maka kredit subprimer jenis ini adalah ditentukan berdasarkan jenis nasabah. Menurut John Lonski, kepala ekonomi pada Moody's Investors Service,walaupun tidak semua kredit pemilikan rumah masuk dalam kategori ini, sekitar 21% dari seluruh kredit pada rentang tahun 2004 dan 2006 adalah merupakan pinjaman KPR subprima naik 9% dibandingkan periode 1996 hingga 2004. Keseluruhan KPR subprima bernilai 600 Milyar USD pada tahun 2006, atau senilai 1/5 dari pasar KPR Amerika.
KPR dengan hanya membayar bunganya saja, dimana peminjam diperkenankan untuk melakukan pembayaran hanya atas bunga pinjaman saja selama jangka waktu tertentu (biasanya antara 5-10 tahun);
Pilihan pembayaran (pick a payment), dimana peminjam dapat menetapkan pembayaran bulanannya apakah pembayaran penuh, bunga saja, atau pembayaran minimum yang lebih rendah daripada pembayaran yang diharuskan guna menurunkan saldo pinjaman;
KPR dengan bunga yang ditetapkan dimuka yang dengan cepat menyesuaikan terhadap variabel bunga. KPR jenis ini sangat terkenal dikalangan pemberi pinjaman subprima sejak periode tahun 1990. Produk dalam kelompok ini termasuk pinjaman yang disebut "kredit 2-28, yang menawarkan suku bunga pinjaman rendah dimuka yang bersifat tetap untuk 2 tahun pertama dan setelah itu suku bunganya akan naik lebih tinggi untuk sisa masa pinjaman ( dalam hal ini hingga tahun ke 28 )
Kartu kredit subprima
Diawali pada tahun 1990, perusahaan penerbit kartu kredit di Amerika mulai menawarkan kartu kredit subprima kepada debitur dengan peringkat kelayakan kredit yang rendah dan riwayat kredit yang buruk ataupun pernah dinyatakan pailit. Kartu kredit ini biasanya diberikan dengan batas kredit yang rendah dan dikenakan iuran serta bunga yang tinggi sekitar 30% pertahun ataupun lebih.[5] Pada tahun 2002, sewaktu melambatnya pertumbuhan ekonomi di Amerika, tingkat gagal bayar untuk pinjaman subprima kartu kredit ini meningkat secara dramatis dan banyak sekali penerbit kartu kredit subprima mengalami kemunduran atau bahkan menghentikan usahanya.[6]
Pandangan para pendukung
Orang-orang yang pernah mengalami kesulitan keuangan seringkali dicap sebagai beresiko tinggi dan oleh karenanya tidak mungkin untuk mendapatkan pembiayaan konvensional. Orang-orang ini mungkin kehilangan pekerjaannya, terlibat pada hutang ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. Seringkali masalah ini tak terduga dan mengakibatkan gangguan keuangan yang akhirnya mengakibatkan keterlambatan pembayaran, pembebasan bunga, penyitaan.
Sehubungan dengan permasalahan kredit tersebut, orang-orang ini mungkin tidak bisa menghindari kebutuhan untuk mengambil kredit kepemilikan mobil. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemberi pinjaman melihat adanya kesempatan mendapatkan keuntungan dengan membuka kesempatan bagi orang-orang ini guna mendapatkan kredit dengan membayar bunga lebih besar dari yang berlaku dipasaran, namun dilain sisi memberikan kredit yang seharusnya tidak dapat diperoleh orang tersebut.
Dari sisi pelayanan, kredit ini memiliki gagal bayar tagihan yang lebih tinggi dan banyak terjadi penyitaan serta pembebasan bunga. Debitur mengenakan bunga yang tinggi guna mengantisipasi resiko biaya tinggi.
Memberikan pengertian kepada debitur bahwa pinjaman mereka adalah beresiko tinggi dan harus ada niat sungguh-sungguh untuk pengembalian kredit, kredit ini diberikan walaupun sesungguhnya tidak layak untuk diberikan. Nasabah harus membeli mobil yang sesuai dengan manfaat yang dibutuhkan dan beban pembayaran cicilan harus berada dalam batas anggaran mereka.
Pandangan para kritisi
Pasar modal berlangsung pada dasarnya berdasarkan resiko dan imbalan. Investor mengambil resiko atas perdagangan saham dengan harapan memperoleh imbalan yang lebih besar dibandingkan investor yang berinvestasi di Surat Utang Negara. Hal sama berlaku pada kredit. Kelayakan yang rendah dari kredit subprimer menggambarkan resiko yang tinggi sehingga debitur akan mengenakan bunga yang lebih tinggi kepada kreditur subprima ini dibandingkan yang dikenakan kepada kreditur prima.
Krisis KPR subprima di Amerika
Diawali pada akhir tahun 2006, industri KPR subprima di Amerika memasuki suatu masa yang disebut "masa kehancuran KPR subprima". Tingginya angka penyitaan jaminan KPR subprimer ini telah menyebabkan lebih dari 24 perusahaan pemberi pinjaman KPR subprima mengalami kepailitan, salah satunya adalah perusahaan terkemuka yaitu New Century Financial Corporation, yang merupakan perusahaan KPR subprima terbesar kedua di Amerika. [8] Kehancuran dari perusahaan-perusahaan KPR subprima ini telah mengakibatkan harga pasar saham berbasis Real estate investment trust senilai 6.5 triliun USD jatuh dan membawa pengaruh meluas terhadap bursa saham Amerika serta ekonomi secara keseluruhan. Kris ini masih berlanjut terus dan telah mendapatkan perhatian serius dari media massa di Amerika serta pembuat undang-undang pada awal tahun 2007. [9][10]
Senin, Juni 30, 2008
15 Adab Agar Tilawah Anda Memberi Bekas
Oleh: Mochamad Bugi
dakwatuna.com - Agar Al-Qur’an memberi bekas ke dalam hati, ada adab-adab yang perlu Anda perhatikan saat membacanya. Berikut ini beberapa adab yang bisa Anda lakukan.
- Pilihlah waktu yang terkategori waktu Allah ber-tajalli kepada hamba-hamba-Nya. Di saat itu rahmat-Nya memancar. Bacalah Al-Quran di waktu sepertiga terakhir malam (waktu sahur), di malam hari, di waktu fajar, di waktu pagi, dan di waktu senggang di siang hari.
- Pilih tempat yang sesuai. Misalnya, di masjid atau sebuah ruangan di rumah yang dikosongkan dari gangguan dan kegaduhan. Meski begitu, membaca Al-Qur’an saat duduk dengan orang banyak, di kendaraan, atau di pasar, dibolehkan. Hanya saja kondisi seperti itu kurang maksimum untuk memberi bekas di hati Anda.
- Pilih cara duduk yang sesuai. Sebab, Anda sedang menerima pesan Allah swt. Jadi, harus tampak ruh ibadahnya. Harus terlihat ketundukan dan kepasrahan di hadapan-Nya. Arahkan wajah Anda ke kiblat. Duduk terbaik seperti saat tasyahud dalam shalat. Jika capek, silakan Anda mengubah posisi duduk. Tapi, dengan posisi yang menunjukkan penghormatan kepada Kalam Allah.
- Baca Al-Qur’an dalam keadaan diri Anda suci secara fisik. Harus suci dari jinabah. Bila Anda wanita, harus suci dari haid dan nifas. Berwudhulah. Tapi, Anda boleh membaca atau menghafal Al-Qur’an tanpa wudhu. Sebab, tidak ada nash yang mensyaratkan berwudhu sebagai syarat sah membaca Al-Qur’an. Bahkan, para ulama menfatwakan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an saat ia sedang haid atau nifas dengan alasan darurat.
- Sucikan semua indera Anda -lidah, mata, telinga, hati– yang berhubungan dengan tilawah Al-Qur’an dari perbuatan maksiat. Sesungguhnya Al-Qur’an itu seperti hujan. Batu tidak akan menyerap air hujan. Air hujan hanya berinteraksi dengan lahan yang siap menyerap segala keberkahan. Jadi, jangan Anda bungkus lidah, mata, telinga, dan hati dengan lapisan masiat, dosa, dan kemunkaran yang kedap dari limpahan rahmat membaca Al-Qur’an.
- Hadirkan niat yang ikhlas hanya kepada Allah swt. Dengan begitu tilawah yang Anda lakukan akan mendapat pahala. Ketahuilah, amal dinilai berdasarkan niat. Sedangkan ilmu, pemahaman, dan tadabbur adalah nikmat dan rahmat yang murni dari Allah. Dan rahmat Allah tidak diberikan kepada orang yang hatinya bercampur aduk dengan niat-niat yang lain.
- Berharaplah akan naungan dan lindungan Allah swt. seperti orang yang kapalnya sedang tenggelam dan mencari keselamatan. Dengan perasaan itu Anda akan terbebas dari rasa memiliki daya dan upaya, ilmu, akal, pemahaman, kecerdasan, serta keyakinan secara pasti. Sebab, kesemuanya itu tidak akan berarti tanpa Allah swt. menganugerahkan tadabbur, pemahaman, pengaruh, dan komitmen untuk beramal kepada diri Anda.
- Bacalah isti’adzah dan basmalah. “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98). Basmalah dibaca saat awal membaca surat di awal, kecuali surat At-Taubah. Membaca basmalah juga dianjurkan saat Anda membaca Al-Qur’an di tengah surat dan ketika Anda memutus bacaan karena ada keperluan kemudian meneruskan bacaan Anda. Membaca basamalah adalah tabarruk (mencari berkah) dan tayammun (mencari rahmat) dengan menyebut nama Allah swt.
- Kosongkan jiwa Anda dari hal-hal yang menyita perhatian, kebutuhan, dan tuntutan yang harus dipenuhi sebelum membaca Al-Qur’an. Jika tidak, semua itu akan terbayang saat Anda membaca Al-Qur’an. Pintu tadabbur pun tertutup. Jadi, selesaikan dulu urusan Anda jika sedang lapar, haus, pusing, gelisah, kedinginan, atau ingin ke toilet. Setelah itu, baru baca Al-Qur’an dengan haqul tilawah.
- Saat membaca, batasi pikiran Anda hanya kepada Al-Qur’an saja. Pusatkan pikiran, buka jendela pengetahuan, dan tadabburi ayat-ayat dengan sepenuh jiwa, perasaan, cita rasa, imajinasi, pemikiran, dan bisikan hati. Dengan begitu, Anda akan merasakan limpahan rahmat dan lezatnya membaca Al-Qur’an.
- Hadirkan kekhusyu’an. Menangislah saat membaca ayat-ayat tentang azab. Hadirkan azab itu begitu nyata dalam penglihatan Anda dengan menyadari dosa-dosa dan maksiat yang masih lekat dengan diri Anda. Jika Anda tidak mampu berbuat seperti itu, tangisilah diri Anda yang tidak mampu tersentuh dengan ayat-ayat yang menggambarkan kedahsyatan azab neraka.
- Rasakan keagungan Allah swt. Yang Mahabesar yang dengan kemurahannya memancarkan nikmat dan anugerah-Nya kepada Anda. Pengagungan ini akan menumbuhkan rasa takzim Andfa kepada Allah dan Kalam-Nya. Dengan begitu interasi, tadabbur, dan tarbiyah Anda dengan Al-Qur’an akan memberi bekas, makna, hakikat, pelajaran, dan petunjuk yang sangat luar biasa manfaatnya.
- Perhatikan ayat-ayat untuk ditadabburi. Pahami maknanya. Resapi hakikat-hakikat yang terkandung di dalamnya. Kaitkan juga dengan berbagai ilmu, pengetahuan, dan pelajaran yang bisa menambah pengayaan Anda tentang ayat-ayat tersebut. Inilah tujuan tilawah. Tilawah tanpa tadabbur, tidak akan melahirkan pemahaman dan memberi bekal apa pun pada Anda. Al-Qur’an hanya sampai di tenggorokan Anda. Tidak sampai ke hati Anda.
- Hanyutkan perasaan dan emosi Anda sesuai dengan ayat-ayat yang Anda baca. Bergembiralah saat membaca kabar gembira. Takutlah saat membaca ayat peringatan dan tentang siksaan. Buka hati saat membaca ayat tentang perintah beramal. Koreksi diri saat bertemu tilawah Anda membaca sifar-sifat orang munafik. Resapi ayat-ayat yang berisi doa. Dengan begitu hati Anda hidup dan bergetar sesuai dengan sentuhan setiap ayat. Inilah ciri orang beriman yang sejati dengan imannya (Al-Anfal: 2).
- Rasakan bahwa diri Anda sedang diajak berbicara Allah swt. lewat ayat-ayat-Nya. Berhentilah sejenak saat bertemu dengan ayat yang didahului dengan kalimat “Wahai orang-orang yang beriman…, hai manusia….” Rasakan setiap panggilan itu hanya untuk Anda. Dengan begitu lanjutan ayat yang berisi perintah, larangan, teguran, peringatan, atau arahan akan dapat Anda respon dengan baik. Kami dengar dan kami taat. Bukan kami dengarin lalu kami cuekin.
http://www.dakwatuna.com/2008/15-adab-agar-tilawah-anda-memberi-bekas/
Minggu, Juni 29, 2008
Black Forest
Thursday, 17 April 2008
Black forest adalah salah satu dari varian cake yang sudah tidak asing lagi bagi konsumen Indonesia. Black forest, adalah cake coklat yang kemudian ditambahkan berbagai macam hiasan untuk mempercantik penampilannya. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan black forest ini adalah sebagaimana bahan-bahan pembuat cake seperti tepung, pelembut, coklat, margarine. Selain itu hampir semua black forest yang dijual di pasaran ditambahkan rum (salah satu jenis arak/minuman keras) pada resepnya. Ada rum (berbentuk pasta) yang ditambahkan kedalam adonan cake-nya dan kemudian masih di tambahkan rum dengan cara menyemprot pada cake yang sudah jadi sebelum dan setelah diberi toping.Rum adalah salah satu jenis arak yang sudah umum dan "terlanjur" digunakan oleh ibu-ibu Indonesia untuk membuat cake dan kue (sus). Padahal jelas bahwa rum adalah salah satu jenis minuman/arak yang diharamkan dikonsumsi oleh konsumen muslim. Sehingga semua jenis makanan yang mengandung atau ditambahkan rum dalam resepnya menjadi tidak halal bagi konsumen muslim.Oleh karena itu sebaiknya tidak mengkonsumsi black forest yang memakai rum, dengan alasan-alasan diatas. http://www.halalguide.info/content/view/1096/835/
Kie Kian dan Kehalalannya
Kie Kian dan Kehalalannya
Friday, 18 April 2008Oleh : Elvina Agustin Rahayu HalalGuide--Kie kian demikian nama produk tersebut. Memang tidak terlalu popular dalam lingkup global, tetapi di beberapa daerah tertentu, produk ini cukup popular. Di daerah Jawa Tengah, di Magelang misalnya dan Jawa Timur. Kie kian adalah produk atau bahan yang ditambahkan sebagai campuran pada mi goreng atau mi rebus serta campuran cap cai seperti laiknya bakso atau pun potongan daging dan udang.
Rabu, Juni 25, 2008
Demo... Demo.. Jangan Mudah Marah Ya Mbak (2)
Energi kemarahan seakan masih belum habis, mereka terus saja memberikan semangat satu sama lain untuk tetap bergerak dan berteriak lantang agar tuntutan mereka dapat tercapai 25 juta per orang dalam genggaman.. Cara apapun dilakukan agar mereka bisa mendapatkan apa yang diminta meski itu melanggar aturan Allah, tak peduli bahwa mereka juga menzhalimi orang lain dengan menutup jalan, berteriak lantang, memaki maupun menghujat.
Astaghfirullah.. rasanya hati ini sedih banget sepertinya dakwah yang kami lakukan bersama-sama teman-teman di pabrik tersebut gagal.. setiap hari senin, kamis maupun jumat ba'da dhuhur para ustadz dan ustadzah saling bergantian memberikan tauziyahnya kepada seluruh karyawan untuk ittiba' pada Rasulullah, mencontoh Ahklak dari Rasullah dan para sahabat sepertinya lenyap tak membekas.
Adzan tepat waktu selalu terdengar sejuk dan menggetarkan dada ini setiap Dhuhur, Ashar maupun Maghrib di Musholla pabrik itu, para karyawan yang muslim maupun muslimah segera bergegas untuk shalat berjamaah di pabrik tersebut, wajah yang berbinar-binar dan kerinduan untuk bersujud kepada Allah.
Namun selama 3 hari ini rasanya seperti berlawanan 180 derajat.. iman yang selama ini terbina dan terjaga seakan-akan lebur ditelan oleh dahsyatnya marah.
Seakan-akan diantara ribuan peserta demo tersebut tidak ada yang saling nasihat menasihati untuk cooling down dan bersabar untuk melakukan aksinya dengan damai.
- Demi masa. (QS. 103:1)
- Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, (QS. 103:2)
- kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Episode kedua ini mari kita lanjutkan pembahasan mengenai Marah.
Dengan menyaksikan akibat dari dahsyatnya Marah apakah kita tidak boleh sama sekali untuk Marah? oh tentu saja tidak.
Ada tiga tipe marah, yakni Marah yang terpuji, Marah yang tercela dan Marah yang diperbolehkan.
- Marah yang terpuji
Kemarahan ini timbul karena Allah, ketika larangan dan apa-apa yang diharamkan-Nya dilanggar.
- Marah yang tercela
Termasuk kemarahan yang tercela adalah kemarahan yang muncul karena membela kebathilan dan cara-cara setan.
- Marah yang diperbolehkan
Marah disini adalah Marah yang disebabkan karena sesuatu yang bukan berupa kemaksiatan kepada Allah.
Tingkatan Manusia dalam Menahan Marah (Ihya Ulumiddin - Al-Ghazali)
At-Tifrith, yaitu orang-orang yang sama sekali tidak memiliki atau lemah rasa marahnya.
Al-Ifrath, yaitu orang-orang yang setiap kali marah tidak mampu menguasai akal sehatnya sehingga tidak mampu keluar dari ranbu-rambu agama.
Al-I'tidal, yaitu orang-orang yang tetap terpuji dalam kemarahannya karena dia selalu menggunakan pertimbangan agama dan akal sehat dalam kemarahannya.
Wallahualam
Selasa, Juni 24, 2008
Demo... Demo.. Jangan Mudah Marah Ya Mbak (1)
Jam 11.31 terdengar panggilan Adzan di Musholla didalam pabrik...Allahuakbar.. Allahuakbar
namun hal ini tak menenangkan mereka.. Shaf pada saat shalat berjamaah tidak bertambah banyak tetap seperti hari-hari biasa 2,5 shaf untuk jamaah wanita.
Hemm..Setan begitu bahagia dan tertawa terbahak-bahak melihat kondisi ini.. Kemarahan akhirnya membuat hati dan pikiran menjadi gelap.
- Ujub (rasa bangga terhadap diri sendiri), Ujub merupakan teman dekat dari kesombongan. Sedangkan kesombongan merupakan dosa besar. Rasulullah bersabda "Tidak akan masuk surga seorang yang dalam hatinya tersisa rasa sombong, meski hanya seberat biji sawi" (HR Muslim dari Ibnu Mas'ud)
- Perdebatan/Perselisihan, Bencana perdebatan/perselisihan sangatlah banyak. Diantaranya adalah rasa marah. Oleh sebab itu Islam melarang perselisihan (mira'). Rasulullah bersabda "Aku menjamin orang yang meninggalkan perselisihan untuk mendapatkan rumah yang berada dikelilingi benteng di dalam surga, walaupun dia berada dalam posisi benar" (HR Abu Dawud dari Abu Umamah)
- Senda Gurau, Anda akan mendapati orang-orang yang sering bersenda gurau terkadang melampaui batasan syar'i, baik dengan perkataan yang tidak berfaedah ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyakiti hati orang lain. Rasulullah bersabda "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mengambil saudaranya, dengan mnain-main (senda gurau) maupun dengan sengaja" (HR Ahmad)
- Ucapan yang tidak sopan atau keji, Rasulullah bersabda "Sesungguhnya Allah membenci orang yang berbicara keji dan tidak sopan (kotor) (HR At-tirmidzi)
- Sebab-sebab Lainnya, Imam Al Ghazali berkata "Termasuk motif yang paling kuat yang dapat membangkitkan kemarahan kalangan orang-orang bodoh adalah anggapan mereka bahwa rasa marah merupakan simbol dari keberanian, kejantanan, kemuliaan diri dan tingginya cita-cita"
Wallahualam
Pluralisme Kebebasan dan Paham-Paham Paradoks
Situs Akal dan Kehendak termasuk situ yang sering saya kunjungi. Corak dan karateristiknya dipengaruhi ekonomi mazhab Austria dan aliran Libertarian. Walaupun coraknya hampir sama dengan EOWI, tetapi EOWI lebih cenderung memberikan penekanan pada ilmu logika.
Okey....., kita mulai saja.
Kalau kita mengamati sebuah karya seni lukis, bunga misalnya, maka untuk menikmatinya harus dilihat dari jarak yang tidak terlalu dekat sehingga detailnya terabaikan. Kalau terlalu dekat maka tidak menarik karena detailnya nampak jelas tidak ada. Untuk menghargai karya seni ini tidak diperlukan intelektual yang tinggi. Berbeda dengan bunga aslinya, semakin detail semakin menarik. Dari mulai bentuk makronya, kelopak bunga, benang sari, serbuk sari; kemudian detailnya sampai ke tingkat jaringan, sel, mitochondria, chromosom, gen, ribonucleic Acid, DNA, protein, proses metabolisme dan seterusnya; semuanya memerlukan intelektualitas yang tinggi untuk bisa menghargainya. Seorang botanist akan mengalami kesulitan untuk menerangkan bagaimana nutrisi/makanan bisa sampai ke kepala putik pada lukisan bunga, karena si pelukis tidak akan menggambarkan secara details bagian-bagian mikroskopis dari bunga. Itulah perbedaaan antara karya seni dan the real thing.Hal seperti contoh bunga di atas berlaku untuk segala aspek seperti prinsip hidup atau isme. Suatu isme bisa berupa gagasan bisa juga hasil pengamatan yang diformulasikan. Suatu isme yang masih berupa gagasan, bisa terdengar indah, jika tidak ditest, atau tidak diuji secara intelek. Pada tulisan berikut ini kita akan membahas secara cerdas paham-paham yang sedang populer di media massa, yaitu yang berkaitan dengan kebebasan.Berapa banyak orang yang mempunyai kecerdasan untuk menyadari bahwa paham kebebasan adalah paham paradoks? Perkiraan saya, tidak banyak. Paling tidak, opini yang berhasil keluar ke media massa mencerminkan demikian. Pada jaman modern ini, ujung tombak penganut prinsip-prinsip yang bersifat paradoks biasanya mempunyai latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial dan seni. Mereka ini adalah ampas yang tidak lolos dari saringan masuk untuk jurusan kedokteran atau teknik. Siswa yang pandai akan masuk ke jurusan kedokteran dan teknik. Dan oxymoron, biasanya masuk ke jurusan ilmu politik, sosial dan seni serta menjadi pendukung paham kebebasan, women liberation, feminist, pluralisme dan sejenisnya yang penuh dengan prinsip-prinsip paradoks.Kata oxymoron saya gunakan dalam artikel ini untuk melengkapi pembahasan mengenai paradoks karena oxymoron adalah paradoks. Oxymoron berasal dari kata Yunani oxy = tajam, cerdas dan moron = tumpul, bebal. Cerdas-bebal, tajam-tumpul, bukan kah itu paradoks. Kata ini menggambarkan orang yang pandai berbicara tetapi bebal. Mungkin lebih tepat kalau disebut pseudooxy-moron. Tampak cerdas tapi bloon. Kita gunakan oxymoron saja yang lebih umum untuk menggantikan kata yang benar – pseudooxy-moron.Saya yakin banyak diantara pembaca bukan terlahir untuk menjadi oxymoron, tetapi karena pendidikan dan lingkungan, maka anda menjadi oxymoron. Kalau anda paham mengenai isi tulisan ini, berarti anda telah meningkatkan intelektual anda dan tidak berhak memperoleh gelar oxymoron lagi. Bahkan bisa menggunakan kalimat: “prinsip anda mengandung paradoks” sebagai ungkapan yang halus sarkastik untuk menghina dan mengatakan bahwa “tingkat intelektual anda sangat rendah”. Selamat menikmati, semoga nantinya anda lebih pandai.
Paradoks Orang Kreta dan Pyrrhonisme
Dengan ilmu logika banyak prinsip yang bisa diidentifikasi sabagai paradoks atau self defeating principles. Paradoks ini banyak ditemui dalam kehidupan kita sehari-hari dipakai oleh orang yang katanya terpelajar. Kita akan bahas hal ini. Tetapi untuk membiasakan diri dengan ilmu logika dan sebelum masuk ke menu utama, saya akan perkenalkan dengan dua paradoks klasik yaitu Paradoks Orang Kreta dan Pyrrhonisme, sebagai menu pembuka.Diceritakan ada seorang Crete (pulau Kreta) bernama Epimenides berkata: “Orang Crete selalu pembohong”. Ucapan ini adalah suatu kontradiksi yang akhirnya membatalkan nilai kebenaran pernyataan itu. Kalau Epimenides benar, maka dia bohong (berkata tidak benar). Oleh sebab itu pernyataannya tidak pernah benar dan tidak pernah mempunyai nilai kebenaran.Ada lagi Pyrrhonisme. Pyrrhonisme adalah aliran skeptis yang beragukan semua hal. “Di dunia ini tidak ada yang pasti”. Tentunya anda pernah mendengar seseorang mengucapkan kalimat ini. Bahkan juga anda sendiri. Untuk membuktikan bahwa pernyataan ini sebuah paradoks, ajukan pertanyaan ini: “Apa kamu yakin?”.Lucu bukan, kalau ada pernyataan: ”Saya yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang pasti”. Perhatikan paradoks yang ada pada kata yang ditebalkan. Seseorang yang menjadikan keraguan pada semua hal di dalam hidup ini sebagai prinsip hidupnya, maka ia juga meragukan keraguannya sendiri.Prinsip atau dalil semacam ini disebut paradoks atau self defeating principle. Dan menurut ilmu logika, prinsip seperti ini tidak punya nilai kebenaran. Dan prinsip seperti ini mempunyai konflik internal. Maksudnya, kalau kita menganut prinsip tersebut maka kita juga menganut paham penghapusan prinsip tersebut.Sejak lama banyak artikel-artikel di koran, atau komentar di TV yang menggunakan prinsip yang mengandung paradoks di dalam opini nara sumbernya. Untuk membiasakan penggunaan logika, yang saya percaya bahwa pembaca jarang menggunakannya, kita akan bahas beberapa prinsip seperti ini sebelum menginjak pada topik kebebasan seperti judul artikel ini.
Paradoks “Tidak ada yang tahu kebenaran hakiki, kecuali Tuhan”
Tentu anda sering mendengar ucapan: “Tidak ada yang tahu kebenaran hakiki, kecuali Tuhan”. Ada beberapa varian dari dalil paradoks ini, tetapi intinya sama, misalnya: “Di dunia ini tidak ada yang absolut, semuanya relatif.” Dalil ini sering dimunculkan dalam perdebatan tafsir firman Tuhan. Karena namanya tafsir, opini pribadi, maka satu dengan yang lain bisa berbeda. Pihak yang salah (ngawur tafsirnya) bukannya mencari kebenaran, tetapi mencari dan meminta kompromi dengan melontarkan dalil ini.Prinsip ini masuk dalam kategori paradoks. Kita bisa uji dengan menanyakan: ”Apa benar bahwa hanya Tuhan yang tahu kebenaran yang hakiki?”.Kalau jawabnya “ya” berarti orang tersebut tahu hakiki kebenaran prinsip di atas atau dia adalah Tuhan. Jadi jawab pertanyaan di atas harus “tidak”. Artinya bahwa prinsip itu salah. Dan “bukan hanya Tuhan yang tahu hakiki kebenaran, tetapi juga manusia”.
Paradoks “Agree to disagree”
Prinsip paradoks yang populer akhir-akhir ini: “Agree to disagree”. Prinsip ini juga digunakan pihak yang salah untuk mencari kompromi, bukan mencari kebenaran. Saya sempat mendengar ucapan Adnan Buyung Nasution di Metro TV beberapa waktu dalam rangka wawancara membela Ahmadiyah dua tahun lalu. Pewawancaranya, penyiar TV cantik Sandrina Malakiano. Pada akhir acara, bang Buyung menganjurkan (kepada kelompok yang berseberangan dengan Ahmadiyah) untuk “agree to disagree”. Dan Sandrina mendukungnya.Prinsip ini juga sifatnya paradoks. Kalau waktu itu mbak Sandrina menanyakan pada bang Buyung: ”Anda dan Ahmadiyah seharusnya agree dong dengan disagreement MUI, FPI dan kelompok yang berseberangan dengan Ahmadiyah lainnya. Jangan mereka yang harus mengikuti anda dan Ahmadiyah”; kalau bang Buyung dan Ahmadiyah mengikuti “agree to MUI disagreement” maka MUI dan kelompok yang berseberangan dengan Ahmadiyah tidak perlu bergeming dari posisi mereka. Bingung ya? Problemnya Ahmadiyah dan bang Buyung tidak mau agree dengan disagreement dari MUI dan FPI.
Paradoks “Dilarang melarang” – berilah orang lain kebebasan
Dalil “jangan melarang” sering digunakan untuk membuka jalan untuk perbuatan yang tidak disukai oleh kelompok yang berseberangan. Dalihnya adalah kebebasan, liberalisme. Pada dasarnya prinsip ini juga paradoks. Kata JANGAN dan TIDAK BOLEH adalah kata melarang. Jadi kalau anda tanyakan:”Apakah anda tadi melarang?”. Atau: “Lho kok anda melarang saya untuk melarang”. Nah dia akan bingung. “Jangan melarang” adalah larangan juga. Bingung ‘kan? Memang self defeating principles membuat penggunanya bingung seperti orang tersesat.
Paradoks Pluralisme
Paradoks Pluralisme mengatakan bahwa “Semua agama/aliran pada hakekatnya sama”. Ini prinsip yang sering ditonjolkan JIL (Jemaah Islam Liberal), AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) bersama penganut pluralisme lainnya. Ada satu hal yang mereka lupa, yaitu: aliran yang memusuhi dan mau membasmi mereka, seperti FPI (Front Pembela Islam) juga seharusnya diperlakukan sama dan merupakan bagian masyarakat pluralis.Aliran pluralisme sebenarnya menghendaki tatanan masyarakat yang tidak plural. Saya akan tunjukkan dengan pertanyaan ini. Mana bisa disebut (lebih) plural, lebih banyak keaneka-ragamnya?:1. masyarakat yang hanya mengakomodasi aliran pluralisme.2. masyarakat yang mengakomodasi aliral pluralisme, aliran pembasmi pluralisme, aliran membenci pluralisme, aliran yang bertentangan dengan pluralisme.Kalau anda cukup waras, maka jawabannya adalah masyarakat yang terakhir. Apakah yang mengaku aliran pluralisme sesungguhnya menganut paham ini? Kalau benar maka mereka akan hancur karena mereka mengakomodasi lawannya yang boleh jadi termasuk yang brutal dan kejam. Oleh sebab itu paham pluralisme disebut paham paradoks.
Paradoks Kebebasan
Setelah pembaca terbiasa dengan sebagian ilmu logika, terutama paradoks, kita akan masuk ke menu utamanya. Sengaja saya sajikan menu pembuka karena perdebatan dengan logika biasanya pendek saja. Satu-dua kalimat cukup. Itu yang disebut perdebatan yang elegant, yang tidak perlu argumen berlembar-lembar untuk membuat orang mengerti.Adakah kebebasan itu? Suatu pertanyaan valid bagi mereka yang mencari prinsip kebebasan. Secara logika, jawabnya ialah: “Tidak ada”. Kebebasan itu adalah gagasan yang pada hakikinya tidak ada. Buktinya:Mari kita berasumsi bahwa perinsip berikut ini bisa dijadikan sebagai prinsip dalam kehidupan: “Manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat menurut kehendaknya”.Konsekwensi logisnya ialah: “Siapa saja bebas menghapuskan prinsip kebebasan tersebut”.Lihat, hanya perlu 1 kalimat untuk membuktikan point utamanya bahwa kebebasan tidak ada dan paham kebebasan adalah paradoks. Sangat elegan. Habis sudah pembicaraan kita.Untuk memperpanjang cerita ini, saya mau mengakomodasi hal-hal sampingan yang non-issue, supaya pembaca tidak kecewa. Yang non-issue adalah saya harus menyediakan isme alternatif. Secara alamiah, pilihan itu sudah ada, yaitu paham keterbatasan, “siapa saja di dalam masyarakat harus dibatasi prilakunya”. Apakah ruang geraknya cukup luas atau sempit, itu urusan lain.Pertanyaan berikutnya ialah: siapa yang berhak menentukan batas-batas, apa yang boleh dan yang tidak boleh? Pemerintah? Saya? Anda?Kalau orang Betawi akan menjawab: “Emang lu siapa? Sok tahu dan sok ngatur-ngatur”. Intinya bahwa secara alamiah manusia enggan tunduk kepada entity yang derajadnya sama; sama-sama manusia. Pemerintah tidak lebih pandai dan lebih tahu dari kita, karena elemen mereka juga sama seperti kita, yaitu manusia. Alam mengarahkan kita hanya ke satu pilihan, yaitu kepada sang Pemaksa. Prima kausa (sang Pencipta, the ultimate creator), juga sang Pemaksa mempunyai aturan untuk membatasi ruang gerak manusia. Setiap perbuatan, ada akibatnya. Ada hukuman bagi yang melanggar dan ada imbalan bagi yang tetap pada koridor moral dan prilaku yang ditetapkan oleh alam (baca: Tuhan). Ini adalah premis, asumsi dasar, yang mau-tidak mau harus digunakan oleh manusia dan masyarakat.Pelanggaran atau invasi, agresi, bisa dari individu ke individu lain, individu ke masyarakat, masyarakat ke individu. Jenisnya bisa agresi/invasi fisik dan agresi/invasi non fisik. Kelompok Ahmadiah telah melakukan agresi non-fisik kepada kelompok Islam tradisionil dengan mengaku bagian dari Islam dan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Jadi jangan salahkan kalau ada kelompok Islam tradisionil membalasnya secara fisik. Dewi Persik menggunakan baju dengan dada tersembul menantang (agresi non fisik) di tempat publik, jangan salahkan kalau ada yang terangsang dan mencoleknya.Porno-aksi bukan freedom of expression yang tanpa konsekwensi. Mungkin kata yang lebih tepat adalah: freedom of expression sesungguhnya tidak bebas menerima konsekwensinya. Saya pernah melihat seekor kuda betina yang sedang birahi. Tidak jauh dari situ ada kuda jantan yang di kandangkan. Kuda jantan tersebut mengamuk, menendang-nendang kandangnya, sampai dia dilepaskan. Ketika dilepaskan dia langsung nyosor ke betina yang sedang birahi itu. Tahukah anda bagaimana melewati anjing penjaga jantan yang galak sekali? Dengan kain yang dibasahi oleh kencing anjing betina yang sedang birahi. Lemparkan saja kain itu. Anjing jantan itu akan sibuk dengan kain basah itu sementara anda bisa melewatinya dengan aman. Inti cerita; seksualitas adalah hal yang secara naluri sulit dikontrol ketika rangsangan sudah timbul. Bagi manusia, rangsangan itu bukan bermula dari bau saja tetapi jaga pandangan (juga pendengaran) dan khayalannya. Haruskah kita salahkan orang yang melakukan agresi fisik (dengan mencolek) Dewi Persik karena terangsang oleh cara berpakaian Dewi Persik? Mana yang sebab dan mana yang konsekwensi?Kebebasan berbicara, freedom of speech, termasuk mempromosikan kebohongan. Orang yang tidak bersalah bisa dihukum mati karena kesaksian palsu. Banyak orang yang mati karena kebohongan George Bush dan Tony B-lair mengenai senjata pemusnah massanya Saddam Hussein. Bagaimana speech yang berisi kebencian dan agitasi untuk menghancurkan penganut aliran freedon of speech itu sendiri. Self defeating principle bukan? Itukah jalan yang benar?Banyak slogan kebebasan-kebebasan lainnya, kebebasan beragama, kebebasan berusaha, kebebasan berbicara dan lain lain. Manusia tidak mungkin bebas bertindak. Secara fisik manusia tidak bisa melompat sampai ke bulan, bukan? Andaikata yang dimaksud adalah kebebasan sebatas (hmm... paradoks) kemampuan fisiknyapun tidak bisa lepas dari konsekwensinya. Itulah alam. Jangan lupa, karya seni tidak seindah barang aslinya – the real thing. Para oxymoron tidak akan bisa memperdayakan anda jika anda cukup jeli waras dan berakal.
Jakarta, 13 Juni 2008
Posted by Imam Semar at 11:15 PM
http://ekonomiorangwarasdaninvestasi.blogspot.com/2008/06/pluralisme-kebebasan-dan-paham-paham.html