Selasa, Februari 24, 2009

Bayar Premi Asuransi Takaful Makin Mudah dengan Sistem Online

Written by republika.co.id
Sunday, 21 December 2008

Peserta asuransi Takaful dapat melakukan pembayaran premi melalui internet banking (BSM Net Bank ing),telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan teller.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), banyak memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia. Dengan teknologi, manusia mendapatkan berbagai kemudahan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan teknologi, seseorang bisa menyelesaikan tugas secara cepat, tepat dan akurat. Pekerjaan yang biasanya harus diselesaikan berjam-jam atau berhari-hari, dapat ditempuh dalam waktu yang relatif singkat.

Kini, kemajuan teknologi itu sudah diterapkan hampir pada seluruh sendi kehidupan. Bahkan, didalam lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, keberadaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak yang harus ada.

Dulu, ketika seseorang ingin mengambil uang di bank, ia harus mengisi formpenarikan dana. Kemudian menye rahkannya ke petugas teller.Itupun terkadang mereka harus antre berjam-jam hingga gilirannya tiba. Kini, dengan kemajuan teknologi, orang tidak perlu harus capek-capek atau mengantre lagi di depan counterhanya untuk mengambil uang. Kini, mereka bisa mengambilnya di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine).

Seiring dengan terus dikembangkannya sistem operasional di perbankan, masyarakat yang ingin mentransfer uang ke berbagai daerah, atau membayar tagihan sejumlah rekening (kredit rumah, mobil, telepon, listrik dan lainnya), tidak perlu lagi harus mengantre di depan counterbank atau melakukannya didepan mesin ATM. Nasabah bisa melakukannya tanpa harus beranjak dari kantor tempatnya bekerja. Bahkan, ia bisa melakukannya ditempat tidur sekalipun, atau sambil menonton acara TV favoritnya. Ia bisa melakukannya, kapan saja dan dimana saja. Selain itu, untuk berbelanja di berbagai pusat perbelanjaan pun, seorang konsumen tidak perlu membawa uang tunai, cukup dengan kartu ATM, kartu debet atau dengan kartu kredit.

Lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, kini terus memanjakan konsumennya. Kemudahan terus diberikan demi menjaga loyalitas konsumen. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem pembayaran secara online. Bila sebelumnya, seorang konsumen ingin membayar tagihan rekening telepon melalui kantor Telkom, pembayaran listrik melalui kantor PLN, pembayaran air melalui kantor PDAM, pembayaran premi asuransi melalui kantor asuransi, dengan sistem online ini, mereka cukup membayarkan di bank yang telah ditunjuk dan terdekat dengan tempat tinggalnya.

Sistem pembayaran secara online (online payment system)ini pun diterapkan Takaful Indonesia, —salah satu asuransi syariah terbesar di Indonesia. Peserta asuransi yang ingin membayar premi asuransi, tidak perlu lagi membayar di kantor cabang Takaful. Mereka cukup membayar melalui bank yang telah ditunjuk Takaful, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM). Head Division Finance & AccountingPT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini, me ngatakan, langkah Takaful menerapkan sistem pembayaran secara online ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta asuransi Takaful dalam membayar premi asuransi.‘’

Tujuan di terapkannya sistem ini, untuk meningkatkan pelayanan (service)kepada peserta Takaful dan mempercepat proses administrasi pencatatan pada sistem. Sehingga, pada akhirnya sistem ini akan menimbulkan percepatan terhadap pelayanan Takaful kepada pesertanya,’‘ ujar Dara.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang melatarbelakangi Takaful untuk menarapkan sistem pembayaran secara online ini. Pertama, perkembangan era informasi yang semakin sophisticatedsehingga informasi dapat diakses tanpa mengenal batas waktu dan wilayah. Kedua, akan lebih mempermudah peserta Takaful dalam melakukan pembayaran premi. Dan ke tiga, tuntutan nasabah yang terus meningkat akan layanan perusahaan asuransi.

‘’Dengan sistem ini, kami berharap, makin mudah dalam melayani peserta Takaful, serta memudahkan peserta dalam membayar premi asuransi,’‘ jelasnya.

Dara menjelaskan, online payment system ini merupakan sebuah bentuk kerjasama sistem informasi terpadu antara perbankan atau unit usaha sejenis dengan suatu unit usaha jasa (produksi) seperti asuransi, listrik, telepon, kartu kredit dan lain sebagainya. Dan kerjasama ini, kata dia, bisa terjalin bila kedua belah pihak siap terkoneksi baik software (perangkat lunak) maupun hardware-nya (perangkat keras).

Hal yang sama juga disampaikan Head of Marketing PT ATU, Khairul Fata. Menurut Fata, sebelum bekerjasama dengan BSM, Takaful Indonesia telah menjalin kerjasama dengan pihak Posindo (Pos Indonesia) untuk pembayaran premi peserta. Kini, pihaknya menjalin kerjasama dengan BSM, adalah sebagai langkah percepatan yang ditempuh Takaful dalam memberikan kemudahan bagi pesertanya.

‘’Dengan kerjasama berbagai pihak ini, kami ingin memberikan kemudahan lebih bagi peserta Takaful untuk membayar premi asuransinya,’‘ jelas Fata.

Ditambahkan Dara, kerjasama Takaful dengan BSM dalam sistem pembayaran secara online ini meliputi, pembayaran melalui internet banking (BSM Net Banking),pembayaran melalui telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan pembayaran melalui teller.

‘’Kerjasama BSM Net Bankingdan BSM Mobile Banking diperuntukan bagi peserta Takaful yang memiliki account (nomor rekening) di BSM. Sedangkan bagi peserta Takaful yang belum memiliki accountdi BSM dapat membayarkan premi melalui teller di seluruh BSM tanpa dikenakan biaya,’‘ paparnya.

Manfaat Lebih dengan Online Payment System

Kemudahan dan fleksibilitas layanan, menjadi kunci keberhasilan sebuah perusahaan penyedia layanan jasa. Makin banyak jaringan, makin praktis konsumen memanfaatkan layanan. Dan semakin mudah akses yang diberikan, maka akan semakin nyaman konsumen menggunakan produk bersangkutan. Apalagi bila didukung dengan brand image yang kuat, maka konsumen akan semakin loyal untuk menggunakan produk bersangkutan.

Sistem pembayaran online yang dikembangkan Takaful, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan akses bagi konsumennya dalam memanfaatkan setiap produk yang ditawarkan.

Pastinya, banyak manfaat yang bisa diraih oleh pihak-pihak yang bekerjasama dalam mengembangkan sistem ini. Baik Bank Syariah Mandiri (BSM), Takaful, maupun nasabah yang memanfaatkannya. Semuanya, merasakan manfaat bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta asuransi akan semakin cepat, lebih akurat dan bisa dilakukan dimana saja, bahkan kapan saja.

‘’Peserta asuransi Takaful tidak hanya nasabah BSM. Nah, bila peserta asuransi Takaful membayar premi di BSM, maka mereka akan merasakan layanan jasa dari BSM. Jika pelayanan itu dirasakan sangat memuaskan bagi peserta asuransi Takaful, maka mereka akan tertarik untuk menjadi nasabah BSM,’‘ jelas Head Division Finance & Accounting PT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini.

Dara menyebutkan, jumlah peserta asuransi Takaful mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, tidak semuanya menjadi nasabah bank. Dengan jalinan kerjasama melalui sistem pembayaran online ini, maka peserta asuransi yang belum menjadi nasabah BSM, akan bersentuhan secara langsung dengan BSM.

Sedangkan manfaat yang didapatkan Takaful dari sistem pembayaran online ini, operasional perusahaan akan menjadi lebih efisien, pelayanan terhadap peserta akan semakin cepat, dan pembayaran klaim juga akan semakin mudah.‘’Sedangkan bagi peserta, dengan sistem ini mereka mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran yang tidak terbatas hanya melalui kantor Takaful saja, tetapi dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BSM yang tersebar diseluruh Indonesia,’‘ papar Dara.

Sementara itu, bagi nasabah bank lain, sistem ini akan memperkaya khazanah mereka dalam mengenal sistem pelayanan dari bank yang me lakukan sistem ini. Selain itu, dengan sistem ini, peserta asuransi tidak mengeluarkan biaya tambahan (administrasi) apapun. Sebab, biaya ad ministrasi sudah ditanggung oleh PT ATU. ‘’Karenanya, dengan sistem pembayaran secara online ini, semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sangat banyak,’‘ jelas Dara.

Dara menambahkan, pem bayaran dengan sistem ini, sangatlah simpel (mudah). ‘’Dengan penerapan sistem ini maka seluruh pembayaran premi akan lebih mudah diidentifikasi oleh asu ransi Takaful dalam menerima premi peserta secara lebih cepat, tepat dan akurat,’‘ ujarnya.

Kini, pihak Takaful terus berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak lain untuk me ne rapkan pembayaran secara online ini. ‘’Saat ini, perjanjian kerjasama, baru dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri. Baru BSM yang teknologinya siap berintegrasi dengan teknologi Takaful. Suatu saat nanti, kami berharap bisa bekerjasama dengan bank syariah lainnya. Semakin banyak yang bergabung semakin mudah bagi customerkami,’‘ jelas Dara. ‘’Dengan menjalin kerjasama, insya Allah kedua belah pihak akan mendapat benefit atau win win solution,” tambah Dara.

Dara menambahkan, online payment system(sistem pembayaran secara online) ini, baru diterapkan oleh dua perusahaan asuransi di Indonesia. Dan Takaful merupakan asuransi syariah pertama yang menerapkan sistem ini. sya

http://www.wartaasuransi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1771&Itemid=252

Senin, Februari 09, 2009

Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional

  1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  3. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
    Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

http://www.takaful.com/index.php/faq/#1