Jumat, Agustus 07, 2009

DAFTAR ASURANSI SYARIAH

Yang Sudah Mendapatkan Rekomendasi dari DSN-MUI s.d. 21 Agustus 2007

Asuransi Syariah

PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Asuransi Syariah Mubarakah
PT MAA Life Assurance
PT MAA General Assurance
PT Great Eastern Life Indonesia
PT Asuransi Tri Pakarta
PT AJB Bumiputera 1912
PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur
PT Asuransi Binagriya Upakara
PT Asuransi Jasindo Takaful
PT Asuransi Central Asia
PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967
PT Asuransi Astra Buana
PT BNI Life Indonesia
PT Asuransi Adira Dinamika
PT Staco Jasapratama
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
PT Asuransi Jiwa SinarMas
PT Tugu Pratama Indonesia
PT Asuransi AIA Indonesia
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Panin Life, Tbk
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
PT Asuransi Ramayana, Tbk
PT Asuransi Jiwa Mega Life
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Parolamas
PT Asuransi Umum Mega
PT Asuransi Jiwa Askrida
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Equity Financial Solution
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Bintang, Tbk
PT Asuransi Bangun Askrida
PT Prudential Life Assurance
Reasuransi Syariah
PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)
PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre)
PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
Broker Asuransi dan Reasuransi
PT Fresnel Perdana Mandiri
PT Asiare Binajasa
PT Amanah Jamin Indonesia
PT Asrinda Re-Brokers dan AA Pialang Asuransi
PT Madani Karsa Mandiri

DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
http://www.mui.or.id/konten/lks-dan-lbs/asuransi-syariah

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONALNO: 21/DSN-MUI/X/2001Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

21 - Pedoman Umum Asuransi Syariah

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONALNO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama :
Ketentuan Umum

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua: Akad dalam Asuransi

  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
  • hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
  • cara dan waktu pembayaran premi;
  • jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi

  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim

  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi

  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.

Kesepuluh : Pengelolaan

  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan Tambahan

  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : JakartaTanggal : 17 Oktober 2001

Jumat, Mei 15, 2009

Iman Kepada Qadha dan Qadar

Posted By Tim dakwatuna.com On 9 Februari 2008 @ 23:19 In Aqidah

dakwatuna.com - Apa pun yang terjadi di dunia dan yang menimpa diri manusia pasti telah digariskan oleh Allah Yang Mahakuasa dan Yang Mahabijaksana. Semua telah tercatat secara rapi dalam sebuah Kitab pada zaman azali. Kematian, kelahiran, rizki, nasib, jodoh, bahagia, dan celaka telah ditetapkan sesuai ketentuan-ketentuan ilahiah yang tidak pernah diketahui oleh manusia. Dengan tidak adanya pengetahuan manusia tentang ketetapan dan ketentuan Allah ini, maka ia memiliki peluang atau kesempatan untuk berlomba-lomba menjadi hamba yang saleh-muslih, berusaha keras untuk mencapai yang dicita-citakan tanpa berpangku tangan menunggu takdir, dan berupaya memperbaiki citra diri.

Dengan bekal keyakinan terhadap takdir yang telah ditentukan oleh Allah swt., seorang mukmin tidak pernah mengenal kata frustrasi dalam kehidupannya, dan tidak berbangga diri dengan apa-apa yang telah diberikan Allah swt. Ia akan berubah menjadi batu karang yang tegar menghadapi segala gelombang kehidupan dan senantiasa sabar dalam menyongsong badai ujian yang silih berganti. Ia juga selalu bersyukur apabila kenikmatan demi kenikmatan berada dalam genggamannya. Perhatikan beberapa ayat Allah dan hadits Rasul berikut ini.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [QS. Al-Hadiid (57): 22-23]
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” [QS. Al-An’aam (6): 59]

“Tiada seorangpun dari kalian kecuali telah ditulis tempatnya di neraka atau di surga.” Salah seorang dari mereka berkata, “Bolehkah kami bertawakal saja, ya, Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, (akan tetapi) beramallah…karena setiap orang dimudahkan (dalam beramal).”
Kemudian beliau membaca ayat ini, “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah), bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil, merasa dirinya cukup dan mendustakan pahala yang terbaik, maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar [QS. Al-Lail (92): 5-10].” (HR Bukhari dan Muslim, dari Ali bin Abi Thalib)

“Sangat mengherankan seorang mukmin itu, karena semua urusannya mengandung kebaikan. Dan yang demikian itu tidak pernah dimiliki seseorang kecuali orang mukmin; apabila ia diuji dengan kenikmatan (kebahagiaan), ia bersyukur. Maka, inilah kebaikan baginya. Dan apabila ia diuji dengan kemelaratan (kepayahan), ia bersabar. Maka, inilah kebaikan baginya.” (HR Muslim dari Abu Yahya Shuhaib bin Shinan)

Definisi Qadha dan Qadar

Secara etimologi, qadha memiliki banyak pengertian, diantaranya sebagaimana berikut:

1. Pemutusan, kita bisa temukan pengertian ini pada firman Allah, “(Dia) yang mengadakan langit dan bumi dengan indahnya, dan memutuskan sesuatu perkara, hanya Dia mengatakan: Jdilah, lalu jadi.” [QS. Al-Baqarah (2): 117]

2. Perintah, kita bisa temukan pengertian ini pada firman Allah, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” [QS. Al-Israa` (17): 23]

3. Pemberitaan, bisa kita temukan dalam ayat, “Dan telah Kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh.” [QS. Al-Hijr (15): 66]

Imam az-Zuhri berkata, “Qadha secara etimologi memiliki arti yang banyak. Dan semua pengertian yang berkaitan dengan qadha kembali kepada makna kesempurnaan….” (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu Al-Atsir 4/78)

Adapun qadar secara etimologi berasal dari kata qaddara, yuqaddiru, taqdiiran yang berarti penentuan. Pengertian ini bisa kita lihat dalam ayat Allah berikut ini. “Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.” [QS. Fushshilat (41): 10]
Dari sudut terminologi, qadha adalah pengetahuan yang lampau, yang telah ditetapkan oleh Allah pada zaman azali. Adapun qadar adalah terjadinya suatu ciptaan yang sesuai dengan penetapan (qadha).

Ibnu Hajar berkata, “Para ulama berpendapat bahwa qadha adalah hukum kulli (universal) ijmali (secara global) pada zaman azali, sedangkan qadar adalah bagian-bagian kecil dan perincian-perincian hukum tersebut.” (Fathul-Baari 11/477)

Ada juga dari kalangan ulama yang berpendapat sebaliknya, yaitu qadar merupakan hukum kulli ijmali pada zaman azali, sedangkan qadha adalah penciptaan yang terperinci.

Sebenarnya, qadha dan qadar ini merupakan dua masalah yang saling berkaitan, tidak mungkin satu sama lain terpisahkan oleh karena salah satu di antara keduanya merupakan asas atau pondasi dari bangunan yang lain. Maka, barangsiapa yang ingin memisahkan di antara keduanya, ia sungguh merobohkan bangunan tersebut (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu Atsir 4/78, Jami’ al-Ushuul 10/104).

Dalil-dalil Qadha dan Qadar

Beriman kepada qadha dan qadar merupakan salah satu rukun iman, yang mana iman seseorang tidaklah sempurna dan sah kecuali beriman kepadanya. Ibnu Abbas pernah berkata, “Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya” (Majmu’ Fataawa Syeikh Al-Islam, 8/258).

Oleh karena itu, iman kepada qadha dan qadar ini merupakan faridhah dan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim dan mukmin. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut ini.

Hadits Jibril yang diriwayatkan Umar bin Khaththab r.a., di saat Rasulullah saw. ditanya oleh Jibril tentang iman. Beliau menjawab, “Kamu beriman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Hari Akhir, dan kamu beriman kepada qadar baik maupun buruk.” (HR. Muslim)

“Sekiranya Allah swt. menyiksa penduduk langit dan bumi, maka Dia sungguh melakukannya tanpa menzalimi mereka. Dan sekiranya Dia mengasihi mereka, maka rahmat-Nya lebih baik daripada amal mereka. Dan sekiranya kamu memiliki emas seperti Gunung Uhud atau semisalnya, lalu kamu infakkan di jalan Allah, maka Dia tidak akan menerimanya sehingga kamu beriman terhadap qadar dan kamu mengetahui bahwa apa yang ditakdirkan menimpamu tidak akan meleset darimu dan apa yang ditakdirkan bukan bagianmu tidak akan mengenaimu, dan sesungguhnya jika kamu mati atas (aqidah) selain ini, maka niscaya kamu masuk neraka.” (HR. Ahmad, dari Zaid bin Tsabit)

Perhatikan beberapa ayat Allah dan hadits Nabi yang berkaitan dengan qadha dan qadar-Nya berikut ini.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [QS. Al-Hadiid (57): 22-23]

Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [QS. Al-Qamar (54): 49]

“(Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh, sedangkan kafilah itu berada di bawah kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. Al-Anfaal (8): 42]

“Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.” [QS. Al-Ahzab (33): 38]

“Yang pertama kali diciptakan Allah Yang Mahaberkah lagi Mahaluhur adalah pena (al-qalam). Kemudian Dia berfirman kepadanya, ‘Tulislah…,’ Ia bertanya, ‘Apa yang saya tulis?’ Dia berfirman, ‘Maka ia pun menulis apa yang ada dan yang bakal ada sampai hari kiamat.” (HR Ahmad)
“Tiada seorang pun dari kalian kecuali telah ditulis tempatnya di neraka atau di surga. Salah seorang dari mereka berkata, ‘Bolehkah kami bertawakal saja, ya, Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, (akan tetapi) beramallah…karena setiap orang dimudahkan (dalam beramal),’ kemudian beliau membaca ayat ini, ‘Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah), bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil, merasa dirinya cukup dan mendustakan pahala yang terbaik, maka kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.’” (HR Bukhari dan Muslim, dari Ali bin Abi Thalib)
“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” [QS. Al-Lail (92): 5-10]

Rukun-rukun Iman Kepada Qadha Dan Qadar

Beriman kepada qadha dan qadar berarti mengimani rukun-rukunnya. Rukun-rukun ini ibarat satuan-satuan anak tangga yang harus dinaiki oleh setiap mukmin. Dan tidak akan pernah seorang mukmin mencapai tangga kesempurnaan iman terhadap qadar kecuali harus meniti satuan anak tangga tersebut.

Iman terhadap qadha dan qadar memiliki empat rukun sebagai berikut.

Pertama, Ilmu Allah swt. Beriman kepada qadha dan qadar berarti harus beriman kepda Ilmu Allah yang merupakan deretan sifat-sifat-Nya sejak azali. Dia mengetahui segala sesuatu. Tidak ada makhluk sekecil apa pun di langit dan di bumi ini yang tidak Dia ketahui. Dia mengetahui seluruh makhluk-Nya sebelum mereka diciptakan. Dia juga mengetahui kondisi dan hal-ihwal mereka yang sudah terjadi dan yang akan terjadi di masa yang akan datang oleh karena ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. Dialah Tuhan Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata.

Hal ini bisa kita temukan dalam beberapa ayat quraniah dan hadits nabawiah berikut ini.

“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” [QS. Ath-Thalaaq (65): 12]

“Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Hasyr (59): 22]

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” [QS. Al-An’aam (6): 59]

“Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan ketika menciptakan mereka.” (HR Muslim)

Kedua, Penulisan Takdir. Di sini mukmin harus beriman bahwa Allah swt. menulis dan mencatat takdir atau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan manusia dan sunnah kauniah yang terjadi di bumi di Lauh Mahfuzh—“buku catatan amal” yang dijaga. Tidak ada suatu apa pun yang terlupakan oleh-Nya. Perhatikan beberapa ayat di bawah ini.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [QS. Al-Hadiid (57): 22-23]

“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” [QS. Al-Hajj (22): 70]

“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” [QS. Al-An’aam (6): 38]

“Yang pertama kali diciptakan Allah Yang Mahaberkah lagi Mahaluhur adalah pena (al-qalam). Kemudian Dia berfirman kepadanya, ‘Tulislah….” Ia bertanya, ‘Apa yang aku tulis?’ Dia berfirman, maka ia pun menulis apa yang ada dan yang bakal ada sampai hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Ketiga, Masyi`atullah (Kehendak Allah) dan Qudrat (Kekuasaan Allah). Seorang mukmin yang telah mengimani qadha dan qadar harus mengimani masyi`ah (kehendak) Allah dan kekuasaan-Nya yang menyeluruh. Apa pun yang Dia kehendaki pasti terjadi meskipun manusia tidak menginginkannya. Begitu pula sebaliknya, apa pun yang tidak dikehendaki pasti tidak akan terjadi meskipun manusia memohon dan menghendakinya. Hal ini bukan dikarenakan Dia tidak mampu melainkan karena Dia tidak menghendakinya. Allah berfirman,
“Dan tiada sesuatu pun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [QS. Faathir (35): 44]

Adapun dalil-dalil tentang masyi`atullah sangat banyak kita temukan dalam Al-Qur`an, di antaranya sebagai berikut.

“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” [QS. At-Takwiir (81): 29]

“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.” [QS. Al-An’aam (6): 39]

“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ maka terjadilah ia.” [QS. Yaasiin (36): 82]

“Siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang baik, maka Dia akan menjadikannya faqih (memahami) agama ini.” (HR. Bukhari)

Simaklah apa jawaban Imam Syafi’i ketika ditanya tentang qadar berikut ini.
“Maka, apa-apa yang Engkau kehendaki pasti terjadi meskipun aku tidak berkehendakDan apapun yang aku kehendaki—apabila Engkau tidak berkehendak—tidak akan pernah ada

Engkau menciptakan hamba-hamba ini sesuai yang Engkau ketahuiMaka dalam (bingkai) ilmu ini, lahirlah pemuda dan orang tua renta

Kepada (hamba) ini, Engkau telah memberikan karunia dan kepada yang ini Engkau hinakanYang ini Engkau tolong dan yang ini Engkau biarkan (tanpa pertolongan)

Maka, dari mereka ada yang celaka dan sebagian mereka ada yang beruntungDari mereka ada yang jahat dan sebagian mereka ada yang baik

Keempat, Penciptaan-Nya. Ketika beriman terhadap qadha dan qadar, seorang mukmin harus mengimani bahwa Allah-lah pencipta segala sesuatu, tidak ada Khaliq selain-Nya dan tidak ada Rabb semesta alam ini selain Dia. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [QS. Az-Zumar (39): 62]

“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(Nya), dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukuranya dengan serapi-rapinya.” [QS. Al-Furqaan (25): 2]

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat Itu.“ [QS. Ash-Shaaffat (37): 96]

“Sesungguhnya, Allah adalah Pencipta semua pekerja dan pekerjaannya.” (HR. Hakim)

Inilah empat rukun beriman kepada qadha dan qadar yang harus diyakini setiap muslim. Maka, apabila salah satu di antara empat ini diabaikan atau didustakan, niscaya ia tidak akan pernah sampai gerbang keimanan yang sesungguhnya. Sebab, mendustakan satu di antara empat rukun tersebut berarti merusak bangunan iman terhadap qadha dan qadar, dan ketika bangunan iman terhadap qadar rusak, maka juga akan menimbulkan kerusakan pada bangunan tauhid itu sendiri.

Macam-macam Takdir

Takdir ada empat macam. Namun, semuanya kembali kepada takdir yang ditentukan pada zaman azali dan kembali kepada Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu. Keempat macam takdir tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, Takdir Umum (Takdir Azali). Takdir yang meliputi segala sesuatu dalam lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Di saat Allah swt. memerintahkan Al-Qalam (pena) untuk menuliskan segala sesuatu yang terjadi dan yang belum terjadi sampai hari kiamat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS. Al-Hadiid (57): 22]

“Allah-lah yang telah menuliskan takdir segala makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum diciptakan langit dan bumi. Beliau bersabda, ‘Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air.” (HR. Muslim)

Kedua, Takdir Umuri. Yaitu takdir yang diberlakukan atas manusia pada awal penciptaannya ketika pembentukan air sperma (usia empat bulan) dan bersifat umum. Takdir ini mencakup rizki, ajal, kebahagiaan, dan kesengsaraan. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah saw. berikut ini.

“…Kemudian Allah mengutus seorang malaikat yang diperintahkan untuk meniupkan ruhnya dan mencatat empat perkara: rizki, ajal, sengsara, atau bahagia….” (HR. Bukhari)

Ketiga, Takdir Samawi. Yaitu takdir yang dicatat pada malam Lailatul Qadar setiap tahun. Perhatikan firman Allah berikut ini.
“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [QS. Ad-Dukhaan (44): 4-5]

Ahli tafsir menyebutkan bahwa pada malam itu dicatat dan ditulis semua yang akan terjadi dalam setahun, mulai dari kebaikan, keburukan, rizki, ajal, dan lain-lain yang berkaitan dengan peristiwa dan kejadian dalam setahun. Hal ini sebelumnya telah dicatat pada Lauh Mahfudz.

Keempat, Takdir Yaumi. Yaitu takdir yang dikhususkan untuk semua peristiwa yang akan terjadi dalam satu hari; mulai dari penciptaan, rizki, menghidupkan, mematikan, mengampuni dosa, menghilangkan kesusahan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah, “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [QS. Ar-Rahmaan (55): 29]

Ketiga takdir yang terakhir tersebut, kembali kepada takdir azali: takdir yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Lauh Mahfudz.
Berdalih dengan Qadar dalam Kemaksiatan dan Musibah

Semua yang ditakdirkan oleh Allah swt. selalu tersirat hikmah dan maslahat bagi manusia. Hikmah dan maslahat yang telah diketahui oleh-Nya. Maka, Dia tidak pernah menciptakan kejelekan dan keburukan murni yang tidak pernah melahirkan suatu kemaslahatan. Kejelekan dan keburukan ini tidak boleh dinisbatkan kepada Allah swt., melainkan dinisbatkan kepada amal perbuatan manusia. Sesungguhnya, segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah mengandung keadilan, hikmah, dan rahmat.

Hal ini berdasarkan firman Allah swt., “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” [QS. An-Nisaa` (4): 79]

Maksudnya, segala kenikmatan dan kebaikan yang dialami manusia berasal dari Allah SWT, sedangkan keburukan yang menimpanya diakibatkan karena dosa dan kemaksiatannya.

Allah membenci kekufuran dan kemaksiatan yang dilakukan hamba-hamba-Nya. Sebaliknya, Dia mencintai dan meridhai ketakwaan dan kesalehan. Dia juga menunjukkan dua jalan untuk hamba-hamba-Nya, sedangkan manusia diberikan akal untuk memilih salah satu jalan tersebut sesuai pilihan dan kehendaknya. Maka, barangsiapa yang memilih jalan kebaikan ia berhak mendapat ganjaran dan yang memilih jalan keburukan atau kebatilan maka ia berhak mendapat siksa oleh karena hal ini dilakukan secara sadar dan atas pilihannya sendiri tanpa ada unsur paksaan. Meskipun sebab-sebab dan factor-faktor pendorong amal perbuatannya tidak lepas dari kehendak Allah swt.

Maka, tidak ada alasan dan hujjah lagi bagi manusia bahwa setiap kekufuran dan kemaksiantan yang dilakukannya karena takdir Allah swt. Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang berdalih dengan masyi-at Allah atas kekufuran mereka seperti dalam firmanNya;

“Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun.’ Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta. Katakanlah, ‘Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya.” [QS. Al-An’aam (6): 148-149]
“Dan berkatalah orang-orang musyrik, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin)-Nya.’ Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka, maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Tiap-tiap umat mempunyai rasul yang diutus untuk menerangkan kebenaran.” [QS. An-Nahl (16): 35]

Adapun berhujjah dengan takdir atas musibah yang menimpa manusia dapat dibenarkan Islam. Sebagaimana dialog yang terjadi antara Nabi Adam dan Nabi Musa tentang musibah dikeluarkannya Bani Adam dari surga.

“Adam dan Musa berbantah-bantahan. Musa berkata, ‘Wahai, Adam, Anda adalah bapak kami yang telah mengecewakan dan mengeluarkan kami dari surga. Lalu Adam menjawab, ‘Kamu, wahai Musa yang telah dipilih Allah dengan Kalam-Nya dan menuliskan untkmu dengan Tangan-Nya, apakah kamu mencela kepadamu atas suatu perkara yang mana Allah telah menakdirkan kepadaku sebelum aku diciptakan empat puluh tahun?’ Maka Nabi bersabda, ‘Maka, Adam telah membantah Musa, Adam telah membantah Musa.’” (HR. Muslim)

Buah Iman Kepada Qadar

Muslim yang meyakini akan qadha dan qadar Allah swt. secara benar akan melahirkan buah-buah positif dalam kehidupannya. Ia tidak akan pernah frustrasi atas kegagalan atau harapan-harapan yang lari darinya, dan ia tidak terlalu berbangga diri atas kenikmatan dan karunia yang ada di genggamannya. Sabar dan syukur adalah dua senjata dalam menghadapi setiap permasalahan hidup.
Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dalam kitab “Al-Qadha wa Al-Qadar” menyimpulkan buah beriman terhadap qadar sebagai berikut.

Pertama, jalan yang membebaskan kesyirikan.

Kedua, tetap istiqamah. “Sesungguhnya, manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat.” [QS. Al-Ma’arij (70): 19-22]

Ketiga, selalu berhati-hati. “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” [QS. Al-A’raaf (7): 99]

Keempat, sabar dalam menghadapi segala problematika kehidupan.

Article printed from dakwatuna.com: http://www.dakwatuna.com/

Jumat, April 17, 2009

Bisnis Adalah Tentang Menepati Janji

Saya menyimpulkan ini dari pengalaman dan perenungan cukup dalam. Bisnis sebenarnya adalah soal menepati janji. Janji kepada pelanggan, kepada karyawan, kepada investor, kepada mitra/vendor, kepada masyarakat, kepada keluarga dan diri sendiri.

Kemarin saya mendapat "teguran" dari seorang pelanggan. Ia merasa sebagian haknya belum dipenuhi oleh manajemen Manet. Saya diingatkan lagi dengan janji-janji yang telah kami buat itu.

Ketika bertransaksi dengan pelanggan, kita telah berjanji untuk memberikan mereka produk yang dibeli berikut atribut janji lainnya seperti kualitas, waktu pengiriman, retur, garansi dan sebagainya.

Bisnis akan jatuh tersungkur bila tidak mampu lagi menepati janji-janjinya. Bernie Madoff tersungkur dan terbongkar kedoknya ketika ia tidak lagi mampu men-deliver janjinya kepada investor.

Ketika masih di Tanah Abang dulu, saya menyaksikan sendiri fenomena pengusaha-pengusaha yang jatuh karena tidak menepati janji dengan mitra suppliernya.

Umumnya mereka melakukan transaksi dengan supplier secara kredit. Masalahnya, uang yang seharusnya dibayarkan kepada supplier, diputar dulu ke tempat lain yang tidak semestinya, seperti: membuka bisnis baru, beli rumah, beli mobil dan sebagainya.

Mungkin mereka berpikir bahwa "nasib" supplier ada di tangan mereka. Bargaining position mereka sangat lemah sehingga mau saja dibegitukan.Mungkin mereka berpikir bahwa janji yang harus ditepati hanyalah kepada pelanggan saja. Itu salah besar. Yang berhak ditepati janjinya adalah semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis kita, sekecil apa pun perannya.
Menepati janji ini menjadi begitu berat dan pahit ketika dalam kondisi sulit. Saya ingat sekali tahun 2003 lalu. Tahun yang paling berat dalam perjalanan bisnis Manet.Di bulan puasa, sehari menjelang keberangkatan saya dan istri untuk merayakan Idul Fitri di tempat mertua di Palembang, saya menongkrongi ATM BCA di Blok F Tanah Abang dengan harap-harap cemas.
Saya sedang menunggu transferan pembayaran dari pelanggan. Ya, saat itu sebagian besar transaksi dengan pelanggan adalah secara piutang."Pak, tolong ditransfer berapa pun adanya", demikian pinta saya dengan memelas kepada siapa pun pelanggan yang berutang. Saya harus melunasi utang kepada para supplier di Pekalongan. Kalau uang itu tidak ditransfer, para karyawan mereka tidak dapat berhari raya bersama keluarganya. Pembayaran dari saya adalah "penyambung nyawa" buat mereka.
Masalahnya, kondisi keuangan bisnis kami pun sedang parah sekali. Sama sekali tidak ada uang di rekening kami. Betul. Hanya ada tersisa ongkos untuk naik bis Lorena.Meski begitu kami tetap menunaikan janji. Gaji karyawan telah dibayarkan berikut THRnya. Utang kepada supplier pun telah dilunasi. Lantas, buat kami sendiri sebagai pemilik bisnis apa yang tersisa? Nothing.
Uangnya memang ada, tapi di tangan pelanggan yang entah kapan akan dibayar. Itu sebuah kesalahan manajemen, saya akui.Tapi, di balik semua itu, janji telah ditunaikan. Saya berprinsip, menjaga nama baik dan menepati janji itu lebih penting ketimbang keuntungan di tangan dengan mengebiri hak orang lain. Ketika bisnis rugi, pemiliklah yang menanggung risikonya. Jangan dilimpahkan kepada pelanggan, karyawan atau mitra kita.

Bagaimana pendapat anda?
Salam FUUUNtastic! Wassalam,

Roni, Owner Manet Busana Muslim, Founder Komunitas TDA

Sabtu, April 04, 2009

Perbedaan Takaful dengan Asuransi Konvensional

Pertanyaan
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?

Jawaban
Tanya:
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:

Ada tujuh perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.

  1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  3. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Kembali ke atas
Tanya:
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Jawab:
Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:
Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
Adanya bagi hasil.Kembali ke atas

Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Jawab:
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN Fungsi & Peran DPS:
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.
Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.
Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah. Kembali ke atas

Tanya:
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.Kembali ke atas

Tanya:
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.Kembali ke atas

Tanya:
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.Kembali ke atas

Tanya:
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Jawab:
Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.Kembali ke atas

Tanya:
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawab:
Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.Kembali ke atas

Selasa, Februari 24, 2009

Bayar Premi Asuransi Takaful Makin Mudah dengan Sistem Online

Written by republika.co.id
Sunday, 21 December 2008

Peserta asuransi Takaful dapat melakukan pembayaran premi melalui internet banking (BSM Net Bank ing),telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan teller.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), banyak memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia. Dengan teknologi, manusia mendapatkan berbagai kemudahan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan teknologi, seseorang bisa menyelesaikan tugas secara cepat, tepat dan akurat. Pekerjaan yang biasanya harus diselesaikan berjam-jam atau berhari-hari, dapat ditempuh dalam waktu yang relatif singkat.

Kini, kemajuan teknologi itu sudah diterapkan hampir pada seluruh sendi kehidupan. Bahkan, didalam lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, keberadaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak yang harus ada.

Dulu, ketika seseorang ingin mengambil uang di bank, ia harus mengisi formpenarikan dana. Kemudian menye rahkannya ke petugas teller.Itupun terkadang mereka harus antre berjam-jam hingga gilirannya tiba. Kini, dengan kemajuan teknologi, orang tidak perlu harus capek-capek atau mengantre lagi di depan counterhanya untuk mengambil uang. Kini, mereka bisa mengambilnya di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine).

Seiring dengan terus dikembangkannya sistem operasional di perbankan, masyarakat yang ingin mentransfer uang ke berbagai daerah, atau membayar tagihan sejumlah rekening (kredit rumah, mobil, telepon, listrik dan lainnya), tidak perlu lagi harus mengantre di depan counterbank atau melakukannya didepan mesin ATM. Nasabah bisa melakukannya tanpa harus beranjak dari kantor tempatnya bekerja. Bahkan, ia bisa melakukannya ditempat tidur sekalipun, atau sambil menonton acara TV favoritnya. Ia bisa melakukannya, kapan saja dan dimana saja. Selain itu, untuk berbelanja di berbagai pusat perbelanjaan pun, seorang konsumen tidak perlu membawa uang tunai, cukup dengan kartu ATM, kartu debet atau dengan kartu kredit.

Lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, kini terus memanjakan konsumennya. Kemudahan terus diberikan demi menjaga loyalitas konsumen. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem pembayaran secara online. Bila sebelumnya, seorang konsumen ingin membayar tagihan rekening telepon melalui kantor Telkom, pembayaran listrik melalui kantor PLN, pembayaran air melalui kantor PDAM, pembayaran premi asuransi melalui kantor asuransi, dengan sistem online ini, mereka cukup membayarkan di bank yang telah ditunjuk dan terdekat dengan tempat tinggalnya.

Sistem pembayaran secara online (online payment system)ini pun diterapkan Takaful Indonesia, —salah satu asuransi syariah terbesar di Indonesia. Peserta asuransi yang ingin membayar premi asuransi, tidak perlu lagi membayar di kantor cabang Takaful. Mereka cukup membayar melalui bank yang telah ditunjuk Takaful, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM). Head Division Finance & AccountingPT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini, me ngatakan, langkah Takaful menerapkan sistem pembayaran secara online ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta asuransi Takaful dalam membayar premi asuransi.‘’

Tujuan di terapkannya sistem ini, untuk meningkatkan pelayanan (service)kepada peserta Takaful dan mempercepat proses administrasi pencatatan pada sistem. Sehingga, pada akhirnya sistem ini akan menimbulkan percepatan terhadap pelayanan Takaful kepada pesertanya,’‘ ujar Dara.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang melatarbelakangi Takaful untuk menarapkan sistem pembayaran secara online ini. Pertama, perkembangan era informasi yang semakin sophisticatedsehingga informasi dapat diakses tanpa mengenal batas waktu dan wilayah. Kedua, akan lebih mempermudah peserta Takaful dalam melakukan pembayaran premi. Dan ke tiga, tuntutan nasabah yang terus meningkat akan layanan perusahaan asuransi.

‘’Dengan sistem ini, kami berharap, makin mudah dalam melayani peserta Takaful, serta memudahkan peserta dalam membayar premi asuransi,’‘ jelasnya.

Dara menjelaskan, online payment system ini merupakan sebuah bentuk kerjasama sistem informasi terpadu antara perbankan atau unit usaha sejenis dengan suatu unit usaha jasa (produksi) seperti asuransi, listrik, telepon, kartu kredit dan lain sebagainya. Dan kerjasama ini, kata dia, bisa terjalin bila kedua belah pihak siap terkoneksi baik software (perangkat lunak) maupun hardware-nya (perangkat keras).

Hal yang sama juga disampaikan Head of Marketing PT ATU, Khairul Fata. Menurut Fata, sebelum bekerjasama dengan BSM, Takaful Indonesia telah menjalin kerjasama dengan pihak Posindo (Pos Indonesia) untuk pembayaran premi peserta. Kini, pihaknya menjalin kerjasama dengan BSM, adalah sebagai langkah percepatan yang ditempuh Takaful dalam memberikan kemudahan bagi pesertanya.

‘’Dengan kerjasama berbagai pihak ini, kami ingin memberikan kemudahan lebih bagi peserta Takaful untuk membayar premi asuransinya,’‘ jelas Fata.

Ditambahkan Dara, kerjasama Takaful dengan BSM dalam sistem pembayaran secara online ini meliputi, pembayaran melalui internet banking (BSM Net Banking),pembayaran melalui telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan pembayaran melalui teller.

‘’Kerjasama BSM Net Bankingdan BSM Mobile Banking diperuntukan bagi peserta Takaful yang memiliki account (nomor rekening) di BSM. Sedangkan bagi peserta Takaful yang belum memiliki accountdi BSM dapat membayarkan premi melalui teller di seluruh BSM tanpa dikenakan biaya,’‘ paparnya.

Manfaat Lebih dengan Online Payment System

Kemudahan dan fleksibilitas layanan, menjadi kunci keberhasilan sebuah perusahaan penyedia layanan jasa. Makin banyak jaringan, makin praktis konsumen memanfaatkan layanan. Dan semakin mudah akses yang diberikan, maka akan semakin nyaman konsumen menggunakan produk bersangkutan. Apalagi bila didukung dengan brand image yang kuat, maka konsumen akan semakin loyal untuk menggunakan produk bersangkutan.

Sistem pembayaran online yang dikembangkan Takaful, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan akses bagi konsumennya dalam memanfaatkan setiap produk yang ditawarkan.

Pastinya, banyak manfaat yang bisa diraih oleh pihak-pihak yang bekerjasama dalam mengembangkan sistem ini. Baik Bank Syariah Mandiri (BSM), Takaful, maupun nasabah yang memanfaatkannya. Semuanya, merasakan manfaat bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta asuransi akan semakin cepat, lebih akurat dan bisa dilakukan dimana saja, bahkan kapan saja.

‘’Peserta asuransi Takaful tidak hanya nasabah BSM. Nah, bila peserta asuransi Takaful membayar premi di BSM, maka mereka akan merasakan layanan jasa dari BSM. Jika pelayanan itu dirasakan sangat memuaskan bagi peserta asuransi Takaful, maka mereka akan tertarik untuk menjadi nasabah BSM,’‘ jelas Head Division Finance & Accounting PT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini.

Dara menyebutkan, jumlah peserta asuransi Takaful mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, tidak semuanya menjadi nasabah bank. Dengan jalinan kerjasama melalui sistem pembayaran online ini, maka peserta asuransi yang belum menjadi nasabah BSM, akan bersentuhan secara langsung dengan BSM.

Sedangkan manfaat yang didapatkan Takaful dari sistem pembayaran online ini, operasional perusahaan akan menjadi lebih efisien, pelayanan terhadap peserta akan semakin cepat, dan pembayaran klaim juga akan semakin mudah.‘’Sedangkan bagi peserta, dengan sistem ini mereka mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran yang tidak terbatas hanya melalui kantor Takaful saja, tetapi dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BSM yang tersebar diseluruh Indonesia,’‘ papar Dara.

Sementara itu, bagi nasabah bank lain, sistem ini akan memperkaya khazanah mereka dalam mengenal sistem pelayanan dari bank yang me lakukan sistem ini. Selain itu, dengan sistem ini, peserta asuransi tidak mengeluarkan biaya tambahan (administrasi) apapun. Sebab, biaya ad ministrasi sudah ditanggung oleh PT ATU. ‘’Karenanya, dengan sistem pembayaran secara online ini, semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sangat banyak,’‘ jelas Dara.

Dara menambahkan, pem bayaran dengan sistem ini, sangatlah simpel (mudah). ‘’Dengan penerapan sistem ini maka seluruh pembayaran premi akan lebih mudah diidentifikasi oleh asu ransi Takaful dalam menerima premi peserta secara lebih cepat, tepat dan akurat,’‘ ujarnya.

Kini, pihak Takaful terus berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak lain untuk me ne rapkan pembayaran secara online ini. ‘’Saat ini, perjanjian kerjasama, baru dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri. Baru BSM yang teknologinya siap berintegrasi dengan teknologi Takaful. Suatu saat nanti, kami berharap bisa bekerjasama dengan bank syariah lainnya. Semakin banyak yang bergabung semakin mudah bagi customerkami,’‘ jelas Dara. ‘’Dengan menjalin kerjasama, insya Allah kedua belah pihak akan mendapat benefit atau win win solution,” tambah Dara.

Dara menambahkan, online payment system(sistem pembayaran secara online) ini, baru diterapkan oleh dua perusahaan asuransi di Indonesia. Dan Takaful merupakan asuransi syariah pertama yang menerapkan sistem ini. sya

http://www.wartaasuransi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1771&Itemid=252

Senin, Februari 09, 2009

Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional

  1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  3. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
    Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

http://www.takaful.com/index.php/faq/#1