Jumat, Agustus 07, 2009
DAFTAR ASURANSI SYARIAH
Asuransi Syariah
PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Asuransi Syariah Mubarakah
PT MAA Life Assurance
PT MAA General Assurance
PT Great Eastern Life Indonesia
PT Asuransi Tri Pakarta
PT AJB Bumiputera 1912
PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur
PT Asuransi Binagriya Upakara
PT Asuransi Jasindo Takaful
PT Asuransi Central Asia
PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967
PT Asuransi Astra Buana
PT BNI Life Indonesia
PT Asuransi Adira Dinamika
PT Staco Jasapratama
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
PT Asuransi Jiwa SinarMas
PT Tugu Pratama Indonesia
PT Asuransi AIA Indonesia
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Panin Life, Tbk
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
PT Asuransi Ramayana, Tbk
PT Asuransi Jiwa Mega Life
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Parolamas
PT Asuransi Umum Mega
PT Asuransi Jiwa Askrida
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Equity Financial Solution
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Bintang, Tbk
PT Asuransi Bangun Askrida
PT Prudential Life Assurance
Reasuransi Syariah
PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)
PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre)
PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
Broker Asuransi dan Reasuransi
PT Fresnel Perdana Mandiri
PT Asiare Binajasa
PT Amanah Jamin Indonesia
PT Asrinda Re-Brokers dan AA Pialang Asuransi
PT Madani Karsa Mandiri
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
http://www.mui.or.id/konten/lks-dan-lbs/asuransi-syariah
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONALNO: 21/DSN-MUI/X/2001Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONALNO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama :
Ketentuan Umum
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam Asuransi
- Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
- Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
- Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
- hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
- cara dan waktu pembayaran premi;
- jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
- Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
- Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
- Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
- Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
- Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
- Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
- Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
- Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
- Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
- Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
- Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
- Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
- Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
- Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
- Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
- Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
- Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
- Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
- Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
- Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : JakartaTanggal : 17 Oktober 2001
Jumat, Mei 15, 2009
Iman Kepada Qadha dan Qadar
dakwatuna.com - Apa pun yang terjadi di dunia dan yang menimpa diri manusia pasti telah digariskan oleh Allah Yang Mahakuasa dan Yang Mahabijaksana. Semua telah tercatat secara rapi dalam sebuah Kitab pada zaman azali. Kematian, kelahiran, rizki, nasib, jodoh, bahagia, dan celaka telah ditetapkan sesuai ketentuan-ketentuan ilahiah yang tidak pernah diketahui oleh manusia. Dengan tidak adanya pengetahuan manusia tentang ketetapan dan ketentuan Allah ini, maka ia memiliki peluang atau kesempatan untuk berlomba-lomba menjadi hamba yang saleh-muslih, berusaha keras untuk mencapai yang dicita-citakan tanpa berpangku tangan menunggu takdir, dan berupaya memperbaiki citra diri.
“Tiada seorangpun dari kalian kecuali telah ditulis tempatnya di neraka atau di surga.” Salah seorang dari mereka berkata, “Bolehkah kami bertawakal saja, ya, Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak, (akan tetapi) beramallah…karena setiap orang dimudahkan (dalam beramal).”
“Sangat mengherankan seorang mukmin itu, karena semua urusannya mengandung kebaikan. Dan yang demikian itu tidak pernah dimiliki seseorang kecuali orang mukmin; apabila ia diuji dengan kenikmatan (kebahagiaan), ia bersyukur. Maka, inilah kebaikan baginya. Dan apabila ia diuji dengan kemelaratan (kepayahan), ia bersabar. Maka, inilah kebaikan baginya.” (HR Muslim dari Abu Yahya Shuhaib bin Shinan)
Adapun qadar secara etimologi berasal dari kata qaddara, yuqaddiru, taqdiiran yang berarti penentuan. Pengertian ini bisa kita lihat dalam ayat Allah berikut ini. “Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.” [QS. Fushshilat (41): 10]
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [QS. Al-Hadiid (57): 22-23]
“Yang pertama kali diciptakan Allah Yang Mahaberkah lagi Mahaluhur adalah pena (al-qalam). Kemudian Dia berfirman kepadanya, ‘Tulislah…,’ Ia bertanya, ‘Apa yang saya tulis?’ Dia berfirman, ‘Maka ia pun menulis apa yang ada dan yang bakal ada sampai hari kiamat.” (HR Ahmad)
Rukun-rukun Iman Kepada Qadha Dan Qadar
Beriman kepada qadha dan qadar berarti mengimani rukun-rukunnya. Rukun-rukun ini ibarat satuan-satuan anak tangga yang harus dinaiki oleh setiap mukmin. Dan tidak akan pernah seorang mukmin mencapai tangga kesempurnaan iman terhadap qadar kecuali harus meniti satuan anak tangga tersebut.
Hal ini bisa kita temukan dalam beberapa ayat quraniah dan hadits nabawiah berikut ini.
“Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Hasyr (59): 22]
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” [QS. Al-Hajj (22): 70]
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” [QS. Al-An’aam (6): 38]
“Yang pertama kali diciptakan Allah Yang Mahaberkah lagi Mahaluhur adalah pena (al-qalam). Kemudian Dia berfirman kepadanya, ‘Tulislah….” Ia bertanya, ‘Apa yang aku tulis?’ Dia berfirman, maka ia pun menulis apa yang ada dan yang bakal ada sampai hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Simaklah apa jawaban Imam Syafi’i ketika ditanya tentang qadar berikut ini.
Takdir ada empat macam. Namun, semuanya kembali kepada takdir yang ditentukan pada zaman azali dan kembali kepada Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu. Keempat macam takdir tersebut adalah sebagai berikut.
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul-Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS. Al-Hadiid (57): 22]
“Allah-lah yang telah menuliskan takdir segala makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum diciptakan langit dan bumi. Beliau bersabda, ‘Dan ‘Arsy-Nya berada di atas air.” (HR. Muslim)
Kedua, Takdir Umuri. Yaitu takdir yang diberlakukan atas manusia pada awal penciptaannya ketika pembentukan air sperma (usia empat bulan) dan bersifat umum. Takdir ini mencakup rizki, ajal, kebahagiaan, dan kesengsaraan. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
“…Kemudian Allah mengutus seorang malaikat yang diperintahkan untuk meniupkan ruhnya dan mencatat empat perkara: rizki, ajal, sengsara, atau bahagia….” (HR. Bukhari)
Ketiga, Takdir Samawi. Yaitu takdir yang dicatat pada malam Lailatul Qadar setiap tahun. Perhatikan firman Allah berikut ini.
“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [QS. Ad-Dukhaan (44): 4-5]
Keempat, Takdir Yaumi. Yaitu takdir yang dikhususkan untuk semua peristiwa yang akan terjadi dalam satu hari; mulai dari penciptaan, rizki, menghidupkan, mematikan, mengampuni dosa, menghilangkan kesusahan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah, “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” [QS. Ar-Rahmaan (55): 29]
Hal ini berdasarkan firman Allah swt., “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” [QS. An-Nisaa` (4): 79]
Maksudnya, segala kenikmatan dan kebaikan yang dialami manusia berasal dari Allah SWT, sedangkan keburukan yang menimpanya diakibatkan karena dosa dan kemaksiatannya.
Allah membenci kekufuran dan kemaksiatan yang dilakukan hamba-hamba-Nya. Sebaliknya, Dia mencintai dan meridhai ketakwaan dan kesalehan. Dia juga menunjukkan dua jalan untuk hamba-hamba-Nya, sedangkan manusia diberikan akal untuk memilih salah satu jalan tersebut sesuai pilihan dan kehendaknya. Maka, barangsiapa yang memilih jalan kebaikan ia berhak mendapat ganjaran dan yang memilih jalan keburukan atau kebatilan maka ia berhak mendapat siksa oleh karena hal ini dilakukan secara sadar dan atas pilihannya sendiri tanpa ada unsur paksaan. Meskipun sebab-sebab dan factor-faktor pendorong amal perbuatannya tidak lepas dari kehendak Allah swt.
Maka, tidak ada alasan dan hujjah lagi bagi manusia bahwa setiap kekufuran dan kemaksiantan yang dilakukannya karena takdir Allah swt. Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang berdalih dengan masyi-at Allah atas kekufuran mereka seperti dalam firmanNya;
“Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun.’ Demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, ‘Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta. Katakanlah, ‘Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya.” [QS. Al-An’aam (6): 148-149]
Adapun berhujjah dengan takdir atas musibah yang menimpa manusia dapat dibenarkan Islam. Sebagaimana dialog yang terjadi antara Nabi Adam dan Nabi Musa tentang musibah dikeluarkannya Bani Adam dari surga.
“Adam dan Musa berbantah-bantahan. Musa berkata, ‘Wahai, Adam, Anda adalah bapak kami yang telah mengecewakan dan mengeluarkan kami dari surga. Lalu Adam menjawab, ‘Kamu, wahai Musa yang telah dipilih Allah dengan Kalam-Nya dan menuliskan untkmu dengan Tangan-Nya, apakah kamu mencela kepadamu atas suatu perkara yang mana Allah telah menakdirkan kepadaku sebelum aku diciptakan empat puluh tahun?’ Maka Nabi bersabda, ‘Maka, Adam telah membantah Musa, Adam telah membantah Musa.’” (HR. Muslim)
Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar dalam kitab “Al-Qadha wa Al-Qadar” menyimpulkan buah beriman terhadap qadar sebagai berikut.
Kedua, tetap istiqamah. “Sesungguhnya, manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat.” [QS. Al-Ma’arij (70): 19-22]
Article printed from dakwatuna.com: http://www.dakwatuna.com/
URL to article: http://www.dakwatuna.com/2008/iman-kepada-qadha-dan-qadar/
Jumat, April 17, 2009
Bisnis Adalah Tentang Menepati Janji
Kemarin saya mendapat "teguran" dari seorang pelanggan. Ia merasa sebagian haknya belum dipenuhi oleh manajemen Manet. Saya diingatkan lagi dengan janji-janji yang telah kami buat itu.
Ketika bertransaksi dengan pelanggan, kita telah berjanji untuk memberikan mereka produk yang dibeli berikut atribut janji lainnya seperti kualitas, waktu pengiriman, retur, garansi dan sebagainya.
Bisnis akan jatuh tersungkur bila tidak mampu lagi menepati janji-janjinya. Bernie Madoff tersungkur dan terbongkar kedoknya ketika ia tidak lagi mampu men-deliver janjinya kepada investor.
Ketika masih di Tanah Abang dulu, saya menyaksikan sendiri fenomena pengusaha-pengusaha yang jatuh karena tidak menepati janji dengan mitra suppliernya.
Umumnya mereka melakukan transaksi dengan supplier secara kredit. Masalahnya, uang yang seharusnya dibayarkan kepada supplier, diputar dulu ke tempat lain yang tidak semestinya, seperti: membuka bisnis baru, beli rumah, beli mobil dan sebagainya.
Mungkin mereka berpikir bahwa "nasib" supplier ada di tangan mereka. Bargaining position mereka sangat lemah sehingga mau saja dibegitukan.Mungkin mereka berpikir bahwa janji yang harus ditepati hanyalah kepada pelanggan saja. Itu salah besar. Yang berhak ditepati janjinya adalah semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis kita, sekecil apa pun perannya.
Menepati janji ini menjadi begitu berat dan pahit ketika dalam kondisi sulit. Saya ingat sekali tahun 2003 lalu. Tahun yang paling berat dalam perjalanan bisnis Manet.Di bulan puasa, sehari menjelang keberangkatan saya dan istri untuk merayakan Idul Fitri di tempat mertua di Palembang, saya menongkrongi ATM BCA di Blok F Tanah Abang dengan harap-harap cemas.
Saya sedang menunggu transferan pembayaran dari pelanggan. Ya, saat itu sebagian besar transaksi dengan pelanggan adalah secara piutang."Pak, tolong ditransfer berapa pun adanya", demikian pinta saya dengan memelas kepada siapa pun pelanggan yang berutang. Saya harus melunasi utang kepada para supplier di Pekalongan. Kalau uang itu tidak ditransfer, para karyawan mereka tidak dapat berhari raya bersama keluarganya. Pembayaran dari saya adalah "penyambung nyawa" buat mereka.
Masalahnya, kondisi keuangan bisnis kami pun sedang parah sekali. Sama sekali tidak ada uang di rekening kami. Betul. Hanya ada tersisa ongkos untuk naik bis Lorena.Meski begitu kami tetap menunaikan janji. Gaji karyawan telah dibayarkan berikut THRnya. Utang kepada supplier pun telah dilunasi. Lantas, buat kami sendiri sebagai pemilik bisnis apa yang tersisa? Nothing.
Uangnya memang ada, tapi di tangan pelanggan yang entah kapan akan dibayar. Itu sebuah kesalahan manajemen, saya akui.Tapi, di balik semua itu, janji telah ditunaikan. Saya berprinsip, menjaga nama baik dan menepati janji itu lebih penting ketimbang keuntungan di tangan dengan mengebiri hak orang lain. Ketika bisnis rugi, pemiliklah yang menanggung risikonya. Jangan dilimpahkan kepada pelanggan, karyawan atau mitra kita.
Bagaimana pendapat anda?
Salam FUUUNtastic! Wassalam,
Roni, Owner Manet Busana Muslim, Founder Komunitas TDA
Sabtu, April 04, 2009
Perbedaan Takaful dengan Asuransi Konvensional
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawaban
Tanya:
Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:
Ada tujuh perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.
- Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
- Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
- Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Kembali ke atas
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Jawab:
Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:
Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
Adanya bagi hasil.Kembali ke atas
Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Jawab:
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN Fungsi & Peran DPS:
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.
Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.
Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah. Kembali ke atas
Tanya:
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.Kembali ke atas
Tanya:
Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.Kembali ke atas
Tanya:
Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.Kembali ke atas
Tanya:
Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Jawab:
Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.Kembali ke atas
Tanya:
Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawab:
Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.Kembali ke atas
Selasa, Februari 24, 2009
Bayar Premi Asuransi Takaful Makin Mudah dengan Sistem Online
Sunday, 21 December 2008
Peserta asuransi Takaful dapat melakukan pembayaran premi melalui internet banking (BSM Net Bank ing),telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan teller.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), banyak memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia. Dengan teknologi, manusia mendapatkan berbagai kemudahan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan teknologi, seseorang bisa menyelesaikan tugas secara cepat, tepat dan akurat. Pekerjaan yang biasanya harus diselesaikan berjam-jam atau berhari-hari, dapat ditempuh dalam waktu yang relatif singkat.
Kini, kemajuan teknologi itu sudah diterapkan hampir pada seluruh sendi kehidupan. Bahkan, didalam lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, keberadaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak yang harus ada.
Dulu, ketika seseorang ingin mengambil uang di bank, ia harus mengisi formpenarikan dana. Kemudian menye rahkannya ke petugas teller.Itupun terkadang mereka harus antre berjam-jam hingga gilirannya tiba. Kini, dengan kemajuan teknologi, orang tidak perlu harus capek-capek atau mengantre lagi di depan counterhanya untuk mengambil uang. Kini, mereka bisa mengambilnya di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine).
Seiring dengan terus dikembangkannya sistem operasional di perbankan, masyarakat yang ingin mentransfer uang ke berbagai daerah, atau membayar tagihan sejumlah rekening (kredit rumah, mobil, telepon, listrik dan lainnya), tidak perlu lagi harus mengantre di depan counterbank atau melakukannya didepan mesin ATM. Nasabah bisa melakukannya tanpa harus beranjak dari kantor tempatnya bekerja. Bahkan, ia bisa melakukannya ditempat tidur sekalipun, atau sambil menonton acara TV favoritnya. Ia bisa melakukannya, kapan saja dan dimana saja. Selain itu, untuk berbelanja di berbagai pusat perbelanjaan pun, seorang konsumen tidak perlu membawa uang tunai, cukup dengan kartu ATM, kartu debet atau dengan kartu kredit.
Lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi, kini terus memanjakan konsumennya. Kemudahan terus diberikan demi menjaga loyalitas konsumen. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem pembayaran secara online. Bila sebelumnya, seorang konsumen ingin membayar tagihan rekening telepon melalui kantor Telkom, pembayaran listrik melalui kantor PLN, pembayaran air melalui kantor PDAM, pembayaran premi asuransi melalui kantor asuransi, dengan sistem online ini, mereka cukup membayarkan di bank yang telah ditunjuk dan terdekat dengan tempat tinggalnya.
Sistem pembayaran secara online (online payment system)ini pun diterapkan Takaful Indonesia, —salah satu asuransi syariah terbesar di Indonesia. Peserta asuransi yang ingin membayar premi asuransi, tidak perlu lagi membayar di kantor cabang Takaful. Mereka cukup membayar melalui bank yang telah ditunjuk Takaful, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM). Head Division Finance & AccountingPT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini, me ngatakan, langkah Takaful menerapkan sistem pembayaran secara online ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta asuransi Takaful dalam membayar premi asuransi.‘’
Tujuan di terapkannya sistem ini, untuk meningkatkan pelayanan (service)kepada peserta Takaful dan mempercepat proses administrasi pencatatan pada sistem. Sehingga, pada akhirnya sistem ini akan menimbulkan percepatan terhadap pelayanan Takaful kepada pesertanya,’‘ ujar Dara.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang melatarbelakangi Takaful untuk menarapkan sistem pembayaran secara online ini. Pertama, perkembangan era informasi yang semakin sophisticatedsehingga informasi dapat diakses tanpa mengenal batas waktu dan wilayah. Kedua, akan lebih mempermudah peserta Takaful dalam melakukan pembayaran premi. Dan ke tiga, tuntutan nasabah yang terus meningkat akan layanan perusahaan asuransi.
‘’Dengan sistem ini, kami berharap, makin mudah dalam melayani peserta Takaful, serta memudahkan peserta dalam membayar premi asuransi,’‘ jelasnya.
Dara menjelaskan, online payment system ini merupakan sebuah bentuk kerjasama sistem informasi terpadu antara perbankan atau unit usaha sejenis dengan suatu unit usaha jasa (produksi) seperti asuransi, listrik, telepon, kartu kredit dan lain sebagainya. Dan kerjasama ini, kata dia, bisa terjalin bila kedua belah pihak siap terkoneksi baik software (perangkat lunak) maupun hardware-nya (perangkat keras).
Hal yang sama juga disampaikan Head of Marketing PT ATU, Khairul Fata. Menurut Fata, sebelum bekerjasama dengan BSM, Takaful Indonesia telah menjalin kerjasama dengan pihak Posindo (Pos Indonesia) untuk pembayaran premi peserta. Kini, pihaknya menjalin kerjasama dengan BSM, adalah sebagai langkah percepatan yang ditempuh Takaful dalam memberikan kemudahan bagi pesertanya.
‘’Dengan kerjasama berbagai pihak ini, kami ingin memberikan kemudahan lebih bagi peserta Takaful untuk membayar premi asuransinya,’‘ jelas Fata.
Ditambahkan Dara, kerjasama Takaful dengan BSM dalam sistem pembayaran secara online ini meliputi, pembayaran melalui internet banking (BSM Net Banking),pembayaran melalui telepon atau handphone (BSM Mobile Banking),dan pembayaran melalui teller.
‘’Kerjasama BSM Net Bankingdan BSM Mobile Banking diperuntukan bagi peserta Takaful yang memiliki account (nomor rekening) di BSM. Sedangkan bagi peserta Takaful yang belum memiliki accountdi BSM dapat membayarkan premi melalui teller di seluruh BSM tanpa dikenakan biaya,’‘ paparnya.
Manfaat Lebih dengan Online Payment System
Kemudahan dan fleksibilitas layanan, menjadi kunci keberhasilan sebuah perusahaan penyedia layanan jasa. Makin banyak jaringan, makin praktis konsumen memanfaatkan layanan. Dan semakin mudah akses yang diberikan, maka akan semakin nyaman konsumen menggunakan produk bersangkutan. Apalagi bila didukung dengan brand image yang kuat, maka konsumen akan semakin loyal untuk menggunakan produk bersangkutan.
Sistem pembayaran online yang dikembangkan Takaful, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan akses bagi konsumennya dalam memanfaatkan setiap produk yang ditawarkan.
Pastinya, banyak manfaat yang bisa diraih oleh pihak-pihak yang bekerjasama dalam mengembangkan sistem ini. Baik Bank Syariah Mandiri (BSM), Takaful, maupun nasabah yang memanfaatkannya. Semuanya, merasakan manfaat bahwa pelayanan yang diberikan kepada peserta asuransi akan semakin cepat, lebih akurat dan bisa dilakukan dimana saja, bahkan kapan saja.
‘’Peserta asuransi Takaful tidak hanya nasabah BSM. Nah, bila peserta asuransi Takaful membayar premi di BSM, maka mereka akan merasakan layanan jasa dari BSM. Jika pelayanan itu dirasakan sangat memuaskan bagi peserta asuransi Takaful, maka mereka akan tertarik untuk menjadi nasabah BSM,’‘ jelas Head Division Finance & Accounting PT Asuransi Takaful Umum (ATU), Dara Dewi Sinta Anggraini.
Dara menyebutkan, jumlah peserta asuransi Takaful mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, tidak semuanya menjadi nasabah bank. Dengan jalinan kerjasama melalui sistem pembayaran online ini, maka peserta asuransi yang belum menjadi nasabah BSM, akan bersentuhan secara langsung dengan BSM.
Sedangkan manfaat yang didapatkan Takaful dari sistem pembayaran online ini, operasional perusahaan akan menjadi lebih efisien, pelayanan terhadap peserta akan semakin cepat, dan pembayaran klaim juga akan semakin mudah.‘’Sedangkan bagi peserta, dengan sistem ini mereka mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran yang tidak terbatas hanya melalui kantor Takaful saja, tetapi dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BSM yang tersebar diseluruh Indonesia,’‘ papar Dara.
Sementara itu, bagi nasabah bank lain, sistem ini akan memperkaya khazanah mereka dalam mengenal sistem pelayanan dari bank yang me lakukan sistem ini. Selain itu, dengan sistem ini, peserta asuransi tidak mengeluarkan biaya tambahan (administrasi) apapun. Sebab, biaya ad ministrasi sudah ditanggung oleh PT ATU. ‘’Karenanya, dengan sistem pembayaran secara online ini, semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sangat banyak,’‘ jelas Dara.
Dara menambahkan, pem bayaran dengan sistem ini, sangatlah simpel (mudah). ‘’Dengan penerapan sistem ini maka seluruh pembayaran premi akan lebih mudah diidentifikasi oleh asu ransi Takaful dalam menerima premi peserta secara lebih cepat, tepat dan akurat,’‘ ujarnya.
Kini, pihak Takaful terus berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak lain untuk me ne rapkan pembayaran secara online ini. ‘’Saat ini, perjanjian kerjasama, baru dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri. Baru BSM yang teknologinya siap berintegrasi dengan teknologi Takaful. Suatu saat nanti, kami berharap bisa bekerjasama dengan bank syariah lainnya. Semakin banyak yang bergabung semakin mudah bagi customerkami,’‘ jelas Dara. ‘’Dengan menjalin kerjasama, insya Allah kedua belah pihak akan mendapat benefit atau win win solution,” tambah Dara.
Dara menambahkan, online payment system(sistem pembayaran secara online) ini, baru diterapkan oleh dua perusahaan asuransi di Indonesia. Dan Takaful merupakan asuransi syariah pertama yang menerapkan sistem ini. sya
http://www.wartaasuransi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1771&Itemid=252
Senin, Februari 09, 2009
Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional
- Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
- Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
- Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
- Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Senin, Desember 01, 2008
subprime mortgages
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Subprime mortgage)
Langsung ke: navigasi, cari
Kredit subprima atau dalam istilah asing disebut subprime lending, ataupun sering juga disebut B-Paper (surat utang peringkat "B") , near-prime (mendekati prima) atau pinjaman "second chance"(kesempatan kedua), adalah suatu istilah yang digunakan pada praktek pemberian kredit kepada peminjam (debitur) yang tidak memenuhi persyaratan kredit untuk diberikan pinjaman berdasarkan suku bunga pasar oleh karena debitur tersebut memiliki "catatan kredit" yang kurang baik. Kredit subprimer ini sangat beresiko baik bagi pemberi pinjaman (kreditur) maupun bagi peminjam (debitur) oleh karena kombinasi antara tingginya suku bunga yang dikenakan, catatan kredit yang buruk, dan kerap kali dalam permohonan kredit ditemui pula situasi keuangan debitur yang kurang baik.
Sebab tingginya resiko yang dihadapi pemberi pinjaman maka kredit subprima ini ditawarkan dengan pengenaan suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga kredit yang berlaku secara umum bagi kredit dengan peringkat "A" (A-paper). Pinjaman subprima dapat ditemui pada berbagai instrumen kredit termasuk juga pada kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan mobil, kartu kredit, dan lain-lain.
Pemrakarsa kredit subprima ini di Amerika sangat berperan besar dalam peningkatan kredit kepada konsumen yang tidak memiliki akses ke pasar kredit. [1] . Namun para penentang mengecam industri kredit subprima ini sebagai suatu praktek lintah darat yang mencari sasaran debitur yang tidak memiliki daya untuk melunasi pinjamannya dalam jangka yang lama. Kecaman ini meningkat sejak tahun 2006 sebagai reaksi atas meningkatnya krisis dalam industri kredit subprima di Amerika, dimana ratusan ribu debitur telah dinyatakan gagal bayar dan beberapa debitur subprimer besar sudah dinyatakan pailit.
Walaupun tidak ada suatu profil kredit resmi yang dapat digunakan sebagai kriteria debitur subprima, namun kebanyakan debitur subprima ini memiliki nilai kredit [2] [3] dibawah 660.
Daftar isi
1 Sejarah
1.1 Kreditur subprima
1.2 Debitur subprima
2 Jenis kredit subprima
2.1 Kredit pemilikan rumah subprima
2.2 Kartu kredit subprima
3 Pandangan para pendukung
4 Pandangan para kritisi
5 Krisis KPR subprima di Amerika
6 Lihat pula
7 Catatan kaki
8 Pranala luar
Sejarah
Kredit subprima ini berkembang seiring dengan kenyataan atas permintaan pasar dan kebutuhan dunia usaha. Dengan adanya kepailitan dan proposal konsumen yang dapat diperoleh secara mudah, situasi ekonomi yang berubah-ubah secara terus menerus, maka pemberi pinjaman yang tradisional menjadi lebih berhati-hati dan mengabaikan sejumlah konsumen yang berpotensi.
Kreditur subprima
Guna memasuki pasar kredit subprimer yang semakin besar, maka kreditur subprima mengambil suatu resiko dengan memberikan pinjaman kepada orang-orang dengan peringkat kredit yang rendah ini. Kreditur subprima ini menggunakan berbagai cara untuk mengurangi resiko ini yaitu antara lain dengan mengenakan bunga yang tinggi. Pada kartu kredit subprima, nasabah juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, iuran tahunan, ataupun biaya dimuka untuk kartu tersebut, nasabah juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit subprima, yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan. Gabungan biaya ini menghasilkan penghasilan yang besar bagi pemberi pinjaman.
Debitur subprima
Kredit subprima ini menawarkan suatu kesempatan berupa kredit bagi debitur yang dianggap tidak layak guna mendapatkan kredit. Debitur yang menggunakan kredit ini untuk membeli rumah, atau untuk pembayaran hutang, pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti pembelian mobil, pembayaran biaya hidup, merubah model rumah, ataupun untuk pelunasan hutang kartu kredit yang berbunga tinggi.
Pada umumnya para debitur subprima ini memiliki karakteristik resiko kredit yang merupakan salah satu dari kejadian tersebut dibawah ini :
Dalam 12 bulan terakhir terdapat dua kali atau lebih keterlambatan pembayaran pinjaman melebihi 30 hari, atau dalam 24 bulan terakhir terdapat satu kali atau lebih keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman yang melebihi 60 hari.
Adanya suatu putusan pengadilan, penyitaan, pengambil alihan jaminan, ataupun terdapat hutang yang tidak dibayar dalam 24 bulan terakhir;
Dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir;
Secara relatif termasuk dakam kriteria "kemungkinan gagal bayar" , misalnya dalam penilaian nilai kredit berdasarkan (FICO) 660 atau kurang (tergantung produk dan jaminan yang diberikan)atau biro penilai kredit lainnya.
Jenis kredit subprima
Kredit pemilikan rumah subprima
Kredit pemilikan rumah (KPR) subprima atau juga disebut subprime mortgages, adalah kredit subprima dengan jaminan berupa "hak tanggungan" . Sebagaimana pada umumnya kredit subprimer maka kredit subprimer jenis ini adalah ditentukan berdasarkan jenis nasabah. Menurut John Lonski, kepala ekonomi pada Moody's Investors Service,walaupun tidak semua kredit pemilikan rumah masuk dalam kategori ini, sekitar 21% dari seluruh kredit pada rentang tahun 2004 dan 2006 adalah merupakan pinjaman KPR subprima naik 9% dibandingkan periode 1996 hingga 2004. Keseluruhan KPR subprima bernilai 600 Milyar USD pada tahun 2006, atau senilai 1/5 dari pasar KPR Amerika.
KPR dengan hanya membayar bunganya saja, dimana peminjam diperkenankan untuk melakukan pembayaran hanya atas bunga pinjaman saja selama jangka waktu tertentu (biasanya antara 5-10 tahun);
Pilihan pembayaran (pick a payment), dimana peminjam dapat menetapkan pembayaran bulanannya apakah pembayaran penuh, bunga saja, atau pembayaran minimum yang lebih rendah daripada pembayaran yang diharuskan guna menurunkan saldo pinjaman;
KPR dengan bunga yang ditetapkan dimuka yang dengan cepat menyesuaikan terhadap variabel bunga. KPR jenis ini sangat terkenal dikalangan pemberi pinjaman subprima sejak periode tahun 1990. Produk dalam kelompok ini termasuk pinjaman yang disebut "kredit 2-28, yang menawarkan suku bunga pinjaman rendah dimuka yang bersifat tetap untuk 2 tahun pertama dan setelah itu suku bunganya akan naik lebih tinggi untuk sisa masa pinjaman ( dalam hal ini hingga tahun ke 28 )
Kartu kredit subprima
Diawali pada tahun 1990, perusahaan penerbit kartu kredit di Amerika mulai menawarkan kartu kredit subprima kepada debitur dengan peringkat kelayakan kredit yang rendah dan riwayat kredit yang buruk ataupun pernah dinyatakan pailit. Kartu kredit ini biasanya diberikan dengan batas kredit yang rendah dan dikenakan iuran serta bunga yang tinggi sekitar 30% pertahun ataupun lebih.[5] Pada tahun 2002, sewaktu melambatnya pertumbuhan ekonomi di Amerika, tingkat gagal bayar untuk pinjaman subprima kartu kredit ini meningkat secara dramatis dan banyak sekali penerbit kartu kredit subprima mengalami kemunduran atau bahkan menghentikan usahanya.[6]
Pandangan para pendukung
Orang-orang yang pernah mengalami kesulitan keuangan seringkali dicap sebagai beresiko tinggi dan oleh karenanya tidak mungkin untuk mendapatkan pembiayaan konvensional. Orang-orang ini mungkin kehilangan pekerjaannya, terlibat pada hutang ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. Seringkali masalah ini tak terduga dan mengakibatkan gangguan keuangan yang akhirnya mengakibatkan keterlambatan pembayaran, pembebasan bunga, penyitaan.
Sehubungan dengan permasalahan kredit tersebut, orang-orang ini mungkin tidak bisa menghindari kebutuhan untuk mengambil kredit kepemilikan mobil. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemberi pinjaman melihat adanya kesempatan mendapatkan keuntungan dengan membuka kesempatan bagi orang-orang ini guna mendapatkan kredit dengan membayar bunga lebih besar dari yang berlaku dipasaran, namun dilain sisi memberikan kredit yang seharusnya tidak dapat diperoleh orang tersebut.
Dari sisi pelayanan, kredit ini memiliki gagal bayar tagihan yang lebih tinggi dan banyak terjadi penyitaan serta pembebasan bunga. Debitur mengenakan bunga yang tinggi guna mengantisipasi resiko biaya tinggi.
Memberikan pengertian kepada debitur bahwa pinjaman mereka adalah beresiko tinggi dan harus ada niat sungguh-sungguh untuk pengembalian kredit, kredit ini diberikan walaupun sesungguhnya tidak layak untuk diberikan. Nasabah harus membeli mobil yang sesuai dengan manfaat yang dibutuhkan dan beban pembayaran cicilan harus berada dalam batas anggaran mereka.
Pandangan para kritisi
Pasar modal berlangsung pada dasarnya berdasarkan resiko dan imbalan. Investor mengambil resiko atas perdagangan saham dengan harapan memperoleh imbalan yang lebih besar dibandingkan investor yang berinvestasi di Surat Utang Negara. Hal sama berlaku pada kredit. Kelayakan yang rendah dari kredit subprimer menggambarkan resiko yang tinggi sehingga debitur akan mengenakan bunga yang lebih tinggi kepada kreditur subprima ini dibandingkan yang dikenakan kepada kreditur prima.
Krisis KPR subprima di Amerika
Diawali pada akhir tahun 2006, industri KPR subprima di Amerika memasuki suatu masa yang disebut "masa kehancuran KPR subprima". Tingginya angka penyitaan jaminan KPR subprimer ini telah menyebabkan lebih dari 24 perusahaan pemberi pinjaman KPR subprima mengalami kepailitan, salah satunya adalah perusahaan terkemuka yaitu New Century Financial Corporation, yang merupakan perusahaan KPR subprima terbesar kedua di Amerika. [8] Kehancuran dari perusahaan-perusahaan KPR subprima ini telah mengakibatkan harga pasar saham berbasis Real estate investment trust senilai 6.5 triliun USD jatuh dan membawa pengaruh meluas terhadap bursa saham Amerika serta ekonomi secara keseluruhan. Kris ini masih berlanjut terus dan telah mendapatkan perhatian serius dari media massa di Amerika serta pembuat undang-undang pada awal tahun 2007. [9][10]
Senin, Juni 30, 2008
15 Adab Agar Tilawah Anda Memberi Bekas
Oleh: Mochamad Bugi
dakwatuna.com - Agar Al-Qur’an memberi bekas ke dalam hati, ada adab-adab yang perlu Anda perhatikan saat membacanya. Berikut ini beberapa adab yang bisa Anda lakukan.
- Pilihlah waktu yang terkategori waktu Allah ber-tajalli kepada hamba-hamba-Nya. Di saat itu rahmat-Nya memancar. Bacalah Al-Quran di waktu sepertiga terakhir malam (waktu sahur), di malam hari, di waktu fajar, di waktu pagi, dan di waktu senggang di siang hari.
- Pilih tempat yang sesuai. Misalnya, di masjid atau sebuah ruangan di rumah yang dikosongkan dari gangguan dan kegaduhan. Meski begitu, membaca Al-Qur’an saat duduk dengan orang banyak, di kendaraan, atau di pasar, dibolehkan. Hanya saja kondisi seperti itu kurang maksimum untuk memberi bekas di hati Anda.
- Pilih cara duduk yang sesuai. Sebab, Anda sedang menerima pesan Allah swt. Jadi, harus tampak ruh ibadahnya. Harus terlihat ketundukan dan kepasrahan di hadapan-Nya. Arahkan wajah Anda ke kiblat. Duduk terbaik seperti saat tasyahud dalam shalat. Jika capek, silakan Anda mengubah posisi duduk. Tapi, dengan posisi yang menunjukkan penghormatan kepada Kalam Allah.
- Baca Al-Qur’an dalam keadaan diri Anda suci secara fisik. Harus suci dari jinabah. Bila Anda wanita, harus suci dari haid dan nifas. Berwudhulah. Tapi, Anda boleh membaca atau menghafal Al-Qur’an tanpa wudhu. Sebab, tidak ada nash yang mensyaratkan berwudhu sebagai syarat sah membaca Al-Qur’an. Bahkan, para ulama menfatwakan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an saat ia sedang haid atau nifas dengan alasan darurat.
- Sucikan semua indera Anda -lidah, mata, telinga, hati– yang berhubungan dengan tilawah Al-Qur’an dari perbuatan maksiat. Sesungguhnya Al-Qur’an itu seperti hujan. Batu tidak akan menyerap air hujan. Air hujan hanya berinteraksi dengan lahan yang siap menyerap segala keberkahan. Jadi, jangan Anda bungkus lidah, mata, telinga, dan hati dengan lapisan masiat, dosa, dan kemunkaran yang kedap dari limpahan rahmat membaca Al-Qur’an.
- Hadirkan niat yang ikhlas hanya kepada Allah swt. Dengan begitu tilawah yang Anda lakukan akan mendapat pahala. Ketahuilah, amal dinilai berdasarkan niat. Sedangkan ilmu, pemahaman, dan tadabbur adalah nikmat dan rahmat yang murni dari Allah. Dan rahmat Allah tidak diberikan kepada orang yang hatinya bercampur aduk dengan niat-niat yang lain.
- Berharaplah akan naungan dan lindungan Allah swt. seperti orang yang kapalnya sedang tenggelam dan mencari keselamatan. Dengan perasaan itu Anda akan terbebas dari rasa memiliki daya dan upaya, ilmu, akal, pemahaman, kecerdasan, serta keyakinan secara pasti. Sebab, kesemuanya itu tidak akan berarti tanpa Allah swt. menganugerahkan tadabbur, pemahaman, pengaruh, dan komitmen untuk beramal kepada diri Anda.
- Bacalah isti’adzah dan basmalah. “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98). Basmalah dibaca saat awal membaca surat di awal, kecuali surat At-Taubah. Membaca basmalah juga dianjurkan saat Anda membaca Al-Qur’an di tengah surat dan ketika Anda memutus bacaan karena ada keperluan kemudian meneruskan bacaan Anda. Membaca basamalah adalah tabarruk (mencari berkah) dan tayammun (mencari rahmat) dengan menyebut nama Allah swt.
- Kosongkan jiwa Anda dari hal-hal yang menyita perhatian, kebutuhan, dan tuntutan yang harus dipenuhi sebelum membaca Al-Qur’an. Jika tidak, semua itu akan terbayang saat Anda membaca Al-Qur’an. Pintu tadabbur pun tertutup. Jadi, selesaikan dulu urusan Anda jika sedang lapar, haus, pusing, gelisah, kedinginan, atau ingin ke toilet. Setelah itu, baru baca Al-Qur’an dengan haqul tilawah.
- Saat membaca, batasi pikiran Anda hanya kepada Al-Qur’an saja. Pusatkan pikiran, buka jendela pengetahuan, dan tadabburi ayat-ayat dengan sepenuh jiwa, perasaan, cita rasa, imajinasi, pemikiran, dan bisikan hati. Dengan begitu, Anda akan merasakan limpahan rahmat dan lezatnya membaca Al-Qur’an.
- Hadirkan kekhusyu’an. Menangislah saat membaca ayat-ayat tentang azab. Hadirkan azab itu begitu nyata dalam penglihatan Anda dengan menyadari dosa-dosa dan maksiat yang masih lekat dengan diri Anda. Jika Anda tidak mampu berbuat seperti itu, tangisilah diri Anda yang tidak mampu tersentuh dengan ayat-ayat yang menggambarkan kedahsyatan azab neraka.
- Rasakan keagungan Allah swt. Yang Mahabesar yang dengan kemurahannya memancarkan nikmat dan anugerah-Nya kepada Anda. Pengagungan ini akan menumbuhkan rasa takzim Andfa kepada Allah dan Kalam-Nya. Dengan begitu interasi, tadabbur, dan tarbiyah Anda dengan Al-Qur’an akan memberi bekas, makna, hakikat, pelajaran, dan petunjuk yang sangat luar biasa manfaatnya.
- Perhatikan ayat-ayat untuk ditadabburi. Pahami maknanya. Resapi hakikat-hakikat yang terkandung di dalamnya. Kaitkan juga dengan berbagai ilmu, pengetahuan, dan pelajaran yang bisa menambah pengayaan Anda tentang ayat-ayat tersebut. Inilah tujuan tilawah. Tilawah tanpa tadabbur, tidak akan melahirkan pemahaman dan memberi bekal apa pun pada Anda. Al-Qur’an hanya sampai di tenggorokan Anda. Tidak sampai ke hati Anda.
- Hanyutkan perasaan dan emosi Anda sesuai dengan ayat-ayat yang Anda baca. Bergembiralah saat membaca kabar gembira. Takutlah saat membaca ayat peringatan dan tentang siksaan. Buka hati saat membaca ayat tentang perintah beramal. Koreksi diri saat bertemu tilawah Anda membaca sifar-sifat orang munafik. Resapi ayat-ayat yang berisi doa. Dengan begitu hati Anda hidup dan bergetar sesuai dengan sentuhan setiap ayat. Inilah ciri orang beriman yang sejati dengan imannya (Al-Anfal: 2).
- Rasakan bahwa diri Anda sedang diajak berbicara Allah swt. lewat ayat-ayat-Nya. Berhentilah sejenak saat bertemu dengan ayat yang didahului dengan kalimat “Wahai orang-orang yang beriman…, hai manusia….” Rasakan setiap panggilan itu hanya untuk Anda. Dengan begitu lanjutan ayat yang berisi perintah, larangan, teguran, peringatan, atau arahan akan dapat Anda respon dengan baik. Kami dengar dan kami taat. Bukan kami dengarin lalu kami cuekin.
http://www.dakwatuna.com/2008/15-adab-agar-tilawah-anda-memberi-bekas/
Minggu, Juni 29, 2008
Black Forest
Thursday, 17 April 2008
Black forest adalah salah satu dari varian cake yang sudah tidak asing lagi bagi konsumen Indonesia. Black forest, adalah cake coklat yang kemudian ditambahkan berbagai macam hiasan untuk mempercantik penampilannya. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan black forest ini adalah sebagaimana bahan-bahan pembuat cake seperti tepung, pelembut, coklat, margarine. Selain itu hampir semua black forest yang dijual di pasaran ditambahkan rum (salah satu jenis arak/minuman keras) pada resepnya. Ada rum (berbentuk pasta) yang ditambahkan kedalam adonan cake-nya dan kemudian masih di tambahkan rum dengan cara menyemprot pada cake yang sudah jadi sebelum dan setelah diberi toping.Rum adalah salah satu jenis arak yang sudah umum dan "terlanjur" digunakan oleh ibu-ibu Indonesia untuk membuat cake dan kue (sus). Padahal jelas bahwa rum adalah salah satu jenis minuman/arak yang diharamkan dikonsumsi oleh konsumen muslim. Sehingga semua jenis makanan yang mengandung atau ditambahkan rum dalam resepnya menjadi tidak halal bagi konsumen muslim.Oleh karena itu sebaiknya tidak mengkonsumsi black forest yang memakai rum, dengan alasan-alasan diatas. http://www.halalguide.info/content/view/1096/835/
Kie Kian dan Kehalalannya
Kie Kian dan Kehalalannya
Friday, 18 April 2008Oleh : Elvina Agustin Rahayu HalalGuide--Kie kian demikian nama produk tersebut. Memang tidak terlalu popular dalam lingkup global, tetapi di beberapa daerah tertentu, produk ini cukup popular. Di daerah Jawa Tengah, di Magelang misalnya dan Jawa Timur. Kie kian adalah produk atau bahan yang ditambahkan sebagai campuran pada mi goreng atau mi rebus serta campuran cap cai seperti laiknya bakso atau pun potongan daging dan udang.
Rabu, Juni 25, 2008
Demo... Demo.. Jangan Mudah Marah Ya Mbak (2)
Energi kemarahan seakan masih belum habis, mereka terus saja memberikan semangat satu sama lain untuk tetap bergerak dan berteriak lantang agar tuntutan mereka dapat tercapai 25 juta per orang dalam genggaman.. Cara apapun dilakukan agar mereka bisa mendapatkan apa yang diminta meski itu melanggar aturan Allah, tak peduli bahwa mereka juga menzhalimi orang lain dengan menutup jalan, berteriak lantang, memaki maupun menghujat.
Astaghfirullah.. rasanya hati ini sedih banget sepertinya dakwah yang kami lakukan bersama-sama teman-teman di pabrik tersebut gagal.. setiap hari senin, kamis maupun jumat ba'da dhuhur para ustadz dan ustadzah saling bergantian memberikan tauziyahnya kepada seluruh karyawan untuk ittiba' pada Rasulullah, mencontoh Ahklak dari Rasullah dan para sahabat sepertinya lenyap tak membekas.
Adzan tepat waktu selalu terdengar sejuk dan menggetarkan dada ini setiap Dhuhur, Ashar maupun Maghrib di Musholla pabrik itu, para karyawan yang muslim maupun muslimah segera bergegas untuk shalat berjamaah di pabrik tersebut, wajah yang berbinar-binar dan kerinduan untuk bersujud kepada Allah.
Namun selama 3 hari ini rasanya seperti berlawanan 180 derajat.. iman yang selama ini terbina dan terjaga seakan-akan lebur ditelan oleh dahsyatnya marah.
Seakan-akan diantara ribuan peserta demo tersebut tidak ada yang saling nasihat menasihati untuk cooling down dan bersabar untuk melakukan aksinya dengan damai.
- Demi masa. (QS. 103:1)
- Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, (QS. 103:2)
- kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Episode kedua ini mari kita lanjutkan pembahasan mengenai Marah.
Dengan menyaksikan akibat dari dahsyatnya Marah apakah kita tidak boleh sama sekali untuk Marah? oh tentu saja tidak.
Ada tiga tipe marah, yakni Marah yang terpuji, Marah yang tercela dan Marah yang diperbolehkan.
- Marah yang terpuji
Kemarahan ini timbul karena Allah, ketika larangan dan apa-apa yang diharamkan-Nya dilanggar.
- Marah yang tercela
Termasuk kemarahan yang tercela adalah kemarahan yang muncul karena membela kebathilan dan cara-cara setan.
- Marah yang diperbolehkan
Marah disini adalah Marah yang disebabkan karena sesuatu yang bukan berupa kemaksiatan kepada Allah.
Tingkatan Manusia dalam Menahan Marah (Ihya Ulumiddin - Al-Ghazali)
At-Tifrith, yaitu orang-orang yang sama sekali tidak memiliki atau lemah rasa marahnya.
Al-Ifrath, yaitu orang-orang yang setiap kali marah tidak mampu menguasai akal sehatnya sehingga tidak mampu keluar dari ranbu-rambu agama.
Al-I'tidal, yaitu orang-orang yang tetap terpuji dalam kemarahannya karena dia selalu menggunakan pertimbangan agama dan akal sehat dalam kemarahannya.
Wallahualam